Diiming-Imingi Dibelikan Kuota Internet, Gadis di Kalbar Rela Berkali-Kali Disetubuhi Ayah Tiri

  • Jum'at, 24 Mei 2019 - 17:57 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pencabulan anak

Ilustrasi pencabulan anak

MANAberita.com —KASUS kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sambas. Kali ini, pelakunya adalah Ayah tiri Korban.

Tidak tanggung-tanggung, ayah tirinya itu sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan bahwa tersangka sudah di amankan oleh pihak berwajib.

“Benar bahwa tersangka diduga telah melakukan Persetubuhan atau cabul terhadap anak tirinya sendiri. Seingat tersangka perbuatan persetubuhan atau cabul tersebut di lakukan sebanyak tujuh kali,” ujarnya, mengutip Tribun Pontianak.

Baca Juga:
Diberi Makan Bubur Pisang Oleh Neneknya, Bayi Berusia 10 Hari Meninggal Dunia

“Yang pertama di lakukan oleh tersangka di Desa Temajuk, tersangka lakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Desember 2018 sekira jam 04.30 Wib di dalam kamar mes sewaktu tersangka bekerja disana membawa istri dan anak tirinya tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, NA (39) kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu. Yang mana perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka dirumah mertuanya sendiri sewaktu tersangka masih tinggal menumpang dirumah mertuanya.

Perbuatan tidak senonoh NA terhadap anak tirinya YA (15) dirumah mertuanya itu, dilakukan sebanyak 2 kali, sekira jam 14.00 Wib dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka di dalam kamar di lantai atas

Baca Juga:
Merinding! Lama Menghilang, Jasad Thoriq Ditemukan Tepat di Hari Ulang Tahunnya ke 14!

“Selanjutnya, Tersangka kembali melakukan perbuatan tersebut dirumah nya sendiri, dan tersangka terakhir melakukan perbuatan cabul pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira jam 19.00 wib,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas.

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya itu dilakukan dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang untuk membeli kuota internet.

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Sambas melaksankan penyelidikan dan pada Senin (20/5) sekira pukul 13.30 Wib, tersangka di tangkap Polisi, sewaktu tersangka berada dirumah orang tua, tanpa melakukan perlawanan. (Ila)

Komentar

Terbaru