MANAberita.com — SATRESKRIM Polres Tanbu berhasil membongkar jaringan atau sindikat pembobol uang milik nasabah di Tanah Bumbu. Pelaku sebanyak 4 orang berhasil dibekuk di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Keempat pelaku yang ditangkap bernama Ari Afsado (27), Lopo (35), Rio Albendo (21) dan Omi Ameru (23). Polisi masih memburu 8 pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro Sik mengatakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya secara berkelompok .
“Mereka menamakan diri sebagai kelompok Lampu Aladin,” kata kapolres.
Dikatakan kapolres modus pelaku membobol nasabah ini dengan cara mengacak /mencari user ID serta password milik nasabah yang terhubung dengan mobile ataupun internet banking sehingga pelaku memperoleh User ID dan password milik nasabah.
Adapun slh satu korbannya yaitu :
Rabu, 5 Desember 2018 sekitar pukul 18.31 Wita, korban bernama H Sudirman (47), menerima SMS dari IB BRI yang berisi nomor token dan pulsa telepon. Nomor seluler yang tidak dikenal kemudian menghubunginya dan memberitahukan agar mengembalikan nomor token listrik yang telah terkirim ke nomor HP pelaku dengan alasan salah kirim.
“Untuk pulsa yang telah terkirim, pelaku meminta korban agar tidak usah dikembalikan, karena korban tidak merasa membeli token listrik,” jelas kapolres.
Kemudian korban yang tinggal di Jalan PNPM Desa Tungkaran Pangeran RT 18 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu ini mengirim kembali kepada pelaku via App Whatsapp . Setelah nomor token di kirim kepada pelakunya, tidak berapa lama kemudian terjadi transaksi melalui SMS banking korban sebanyak 4 kali.
“Transaksi pertama sebesar Rp70 juta, transaksi kedua Rp49.5 juta, transaksi ketiga Rp11.250.000 dan transaksi keempat sebesar Rp99 juta. Jadi total uang nasabah yang dibobol sebesar Rp220 juta,” terang kapolres.
Dikatakan kapolres langkah-langkah yang dilakukan pelaku dengan membuka aplikasi mobile banking milik bank dan melakukan pengacakan ID User dan password bank dengan menggunakan HP atau laptop.
“Setelah pelaku berhasil membobol User ID dan passwordnya nasabah, pelaku melakukan pembelian di Shoope atau jual beli online lainnya,” ujar kapolres.
Pada saat pembayaran dengan menggunakan Bank BRI, pelaku membuka aplikasi mobile banking dan masuk ke layanan internet banking, kemudian login dengan menggunakan user ID dan password korban.
Selanjutnya pelaku melakukan pembayaran melalui Briva dari Shoope dan untuk mengisi kode M token yang diminta oleh Shoope selanjutnya pelaku menghubungi nomor telepon nasabah yang telah dijebol dengan mengaku sebagai pihak dari bank memberitahukan seolah-olah ada perubahan tarif layanan transaksi mobile banking dari Rp500 per transaksi menjadi Rp150.000 per transaksi perbulan untuk semua transaksi.
“Selanjutnya ditanyakan kepada nasabah setuju atau tidak, dan kalau tidak setuju pelaku seolah-olah akan membantu untuk kembali ke tarif awal,” ucap kapolres.
Sambil komunikasi, pelaku menekan pada menu transfer di aplikasi internet banking, kemudian korban menerima SMS dari layanan bank berisi M token dan pelaku minta M token tersebut dari nasabah memasukkan ke app internet banking sehingga terjadilah transaksi tersebut.
“Apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, pelaku menggunakan dengan cara lain, yaitu nasabah mendapatkan hadiah, salah kirim SMS tentang token listrik dan lain-lain,” paparnya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan atas kerja sama dengan Polda Kalsel dan Polda Sumsel. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, buku tabungan, kartu paket internet, laptop, STNK, ATM dan 1 unit mobil Toyota Calya hasil membobol. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan SMS menang undian atau sejenisnya.
“Saya pastikan bahwa SMS seperti itu merupakan modus penipuan,” tegas kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Alfian mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat ada pelaku lain dalam sindikat itu.
“Ada 8 pelaku lain yang sudah masuk DPO. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel agar para pelaku ini bisa ditangkap,” kata kasat.
Dijelaskannya mengapa pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Alasannya, karena kasus tersebut berhubungan dengan bank, sehingga harus izin dari gubernur BI.
“Kami juga menggunakan izin IT terkait, contoh Telkomsel dan XL. Modus mereka mengirimkan SMS kepada korban,” jelas kasat.
Ditegaskan kasat, para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Ila)