MANAberita.com — SATUAN Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bireuen meringkus AU (31) pelaku yang diduga menyebarluaskan video vulgar milik pacarnya berinisial Y (32) ke akun sosial media Facebook.
Menukil AJNN, Penangkapan itu dilakukan Senin (17/06) malam di salah satu warung kopi Rumah Sakit BMC, Gampong Juli Kilometer I, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan, pada 16 Juni 2019 lalu, korban menerima pesan whatshap dari pelaku yang berupa screnshot gambar/video vulgar milik korban untuk disebarluaskan video itu salah satu akun facebook.
“Jadi korban juga menyebutkan, video vulgar itu direkam saat mereka video call pada 2017 lalu, karena pelaku sakit hati diputusin, maka kemudian menyebarluaskan video tersebut,” kata Kasat Reskrim, Selasa (18/06).
Sambungnya, karena korban merasa dirugikan, dirinya melaporkan ke Reskrim Polres Bireuen, menanggapi laporan tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku kemarin malam.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam hal ini pelaku melanggar kesusilaaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik (ITE) Jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Ila)