MANAberita.com — PELAKU jambret handphone sekaligus driver ojek online, Budi Sumarlin (43) nekat melakukan aksi tersebut karena dirinya terlilit hutang.
“Ternyata BS ini mencuri karena dililit utang. Pinjem utang sama orang, bunganya besar dan kesulitan mengembalikan. Akhirnya, dia mencuri HP dengan harapan mau dijual dan membayar utang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, melansir Okezone.
Diucapkan Argo, driver ojol yang ditangkap di Tanah Abang itu, awalnya sempat viral di media sosial (Medsos), kemudian orangtua korban langsung melaporkan ke kantor polisi.
“Setelah itu viral, orang tuanya laporan dan Tim Resmob akhirnya bisa menemukan tersangka tersebut berinisial BS,” ucapnya
Namun, setelah aksinya viral di media sosial. Budi akhirnya menyadari sehingga saat itu juga Budi tidak mengojek. Selama pelarian, pelaku menjadi kuli angkut di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Motornya disimpan di rumah, kemudian pelaku ini tidak bekerja sebagai driver ojek online, pelaku BS ini tidak kerja, artinya dia tidak kerja di ojek online sementara. Dia akhirnya kerja menjadi kuli angkut-angkut barang di Tanah Abang,” tutupnya.
Akibat ulahnya, Budi akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Budi merampas handphone yang digenggam seorang anak laki-laki. Aksi pelaku terekam kamera CCTV kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV itu, Budi yang mengenakan seragam Grab Bike dengan motor bernomor polisi B 4979 BPF, langsung viral setelah diunggah di akun GOJEK24JAM @gojek24jam pada Minggu, 16 Juni 2019. (Dil)