Pasutri di Tapanuli Bunuh Pegawai Bank Tak Memiliki Uang Untuk Dipinjam

  • Rabu, 19 Juni 2019 - 23:32 WIB
  • Kriminal
Pasutri bunuh pegawai Bank

Pasutri bunuh pegawai Bank

MANAberita.com — PENYEBAB pelaku DP (20) tega membunuh Santi Devi Malau (26), karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng) hanya gara-gara uang Rp200 ribu yang mau dipinjamnya kepada korban.

“Pelaku DP mendatangi kamar kos korban Kamis (13/6) malam sekira pukul 21.00 WIB, setelah korban pulang menghadiri acara halalbihalal kantornya. Maksud kedatangan pelaku untuk meminjam uang Rp200 ribu untuk ongkos ke Medan. Hanya saja korban mengaku dia tidak punya uang sebanyak itu dan yang ada hanya Rp22.000,” terang Kapolres AKBP Sukamat didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, Kapolsek Pandan AKP Herry, melansir Yuni Rusmini.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, karena tidak punya uang Rp200 ribu, korban pun berinisiatif untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang.

“Saya gak ada pegang uang sebanyak itu, tunggulah biar saya ambil ke ATM,” ujar kapolres menirukan pengakuan pelaku.

Hanya saja pelaku saat itu tidak yakin korban tidak punya uang karena di pikirannya tidak mungkin pegawai bank tidak punya uang.

“Saat korban mau berangkat ke ATM, pelaku langsung mencekiknya dari depan. Korban sempat meronta dan berteriak. Karena kalap pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset. Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:
Hendak Meminjam Uang, Wanita ini Justru Memaki Temannya Karena Tak Dihutangi

Setelah yakin korban meninggal, pelaku mengambil uang dari saku baju korban yang jumlahnya hanya Rp22.000. Pelaku juga membawa kabur ponsel korban serta tiga buah tas dan satu dompet kecil.

“Dari dompet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepeser pun, karena dompet itu hanya berisikan beberapa ATM. Demikian juga di tiga tas milik korban tidak ada ditemukan uang,” ujar Kapolres.

Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung lari bersama istrinya NN menuju Sibolga. Di sana pelaku menjual ponsel korban seharga Rp400 ribu.

Baca Juga:
Naas! Kecelakaan Rombongan KSAD Dudung di Papua, 3 Wartawan Terluka

Setelah menginap satu malam di pos kampling, pelaku bersama dengan isterinya kabur menuju Medan dengan menumpang taksi gelap.

“Berkat Ridho Allah SWT, tim gabungan Polres Tapteng yang kita bentuk langsung bergerak untuk mengejar pelaku ke Medan setelah mendapat pengembangan dari lapangan. Dan alhamdulillah pelaku berhasil kita bekuk Selasa (18/6) sore di Medan bersama dengan istrinya,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, junto Pasal 55 tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider Pasal 338. (Alz)

Komentar

Terbaru