Main ‘Pesawat Terbang’ Dengan Sang Kakak, Bocah 2 Tahun Tewas Tersangkut di Kipas Angin

Kipas angin di langit-langit rumah

Kipas angin di langit-langit rumah

MANAberita.com — KEBANYAKAN dari kita akan merasa gemas bila melihat anak kecil, apalagi masih berusia di bawah lima tahun.

Kita akan mengajak mereka bermain seperti melempar-lemparkannya ke udara dan itu akan membuatnya tertawa.

Namun nahas, cara bermain dengan melempar-lemparkan anak kecil ke udara seperti itu membawa petaka bagi sebuah keluarga di Malaysia.

Diwartakan dari Suar.id melalui New Straits Times, seorang balita perempuan usia 2 tahun tewas setelah dilempar-lemparkan sang kakak ke udara, dan mengenai kipas angin di langit rumahnya.

Baca Juga:
Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker usai PPKM Dicabut

Pada Minggu (16/06), korban tengah bermain bersama kakak sepupunya asal Myanmar yang berusia 25 tahun.

Sepupunya ini bermain-main dengannya dengan melempar-lemparkannya ke udara.

Rupannya, lemparan yang dilakukan pada sang adik terlalu kuat hingga membuat bayi itu menabrak kipas angin di langit-langit rumah.

Korban mengalami cidera parah di kepalanya. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ampang untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga:
Demi Harta, Inilah Seribu Upaya Aulia Kesuma Berusaha Bunuh Suami dan Anak Tirinya

Namun Tuhan berkehendak lain, nyawa balita ini tidak tertolong. Mayatnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk pemeriksaan.

Menurut hasil post-mortem, gadis itu meninggal karena trauma benda tumpul di kepalanya.

Menurut kepala polisi distrik Ampang Jaya Asst Comm Noor Azmi Yusoff, tragedi itu terjadi sekitar pukul 22:00 di rumah berlantai dua keluarga itu di Tasik Tambahan, Ampang, Malaysia.

Sepupu tersebut bermaksud menghibur korban yang sedang menangis dengan melempar-lemparkannya ke udara.

Baca Juga:
Tercebur di Septic Tank, 4 Warga Jember Tewas Mengenaskan

Ayah korban segera mengajukan laporan polisi yang membuat pelaku ditahan di markas besar kepolisian Ampang.

“Polisi juga menyelidiki rumah, yang terletak di sepanjang Tasik Tambahan Ampang,” kata Noor Azmi Yusof dalam sebuah pernyataan, Rabu (19/06).

Kasus ini sedang diselediki dan pelaku dijerat Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001, UU setempat.

Pelaku akan menjalani penahanan awal selama 7 hari. (Dil)

Komentar

Terbaru