MANAberita.com — POLSEK Pagelaran Polres Tanggamus, menangkap ED (56) warga Pagelaran, Pringsewu, karena mencabuli anak di bawah umur yang masih belajar di taman kanak-kanak (TK). Perbuatan bejat itu bahkan dilakukan hingga tiga kali.
Pria yang sehari-sehari buruh tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti dan keterangan korban. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu kandung korban yang mendengar pengakuan polos putri kesayangannya itu.
Tersangka yang dipanggil kakek oleh korban itu tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya. Sebelum kejadian terakhir pada Jumat (31/5/2019) malam, korban dua kali dilecehkan oleh tersangka. Menurut Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, tersangka ditangkap berdasarkan laporan ibu korban pada 18 Juni 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman laporan tersebut serta dikuatkan barang bukti, tersangka berhasil ditangkap kemarin, Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, menukil Yuni Rusmini.
Modus tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan memanfaatkan suasana sepi dan kedekatan dengan korban. Pada kejadian terakhir dilakukan tersangka ketika korban mencari cucunya untuk bermain di rumah tersangka. Namun korban tidak menemukannya, hanya ada tersangka di rumah tersebut.
“Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya,” jelas Syafri Lubis.
Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan ke Polsek Pagelaran. “Dalam perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban saat dicabuli serta pakaian pelaku saat melakukan pencabulan,” ujar Kapolsek.
Dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya melecehkan korban sebanyak tiga kali di dapur rumah tersangka ketika keluarganya tidak di rumah. Kakek beristri tersebut mengaku tertarik dengan korban karena perawakan gempal dan sering bermain bersama cucunya di rumahnya.
“Semuanya di dapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter. Saya khilaf karena tergoda. Saya menyesal,” ucap ED.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 E Juncto 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana tersebut maksimal 15 tahun penjara. (Ila)