Astaga! Guru di Jakarta Utara Cabuli Bocah SD dan Ditonton Murid Lain

  • Minggu, 28 Juli 2019 - 14:07 WIB
  • Kriminal
Djunaidi

Djunaidi

MANAberita.com — DJUNAIDI (53), memang benar-benar keji. Sebagai seorang guru olahraga madrasah ibtidaiyah (setara SD) di Jakarta Utara, bukannya membimbing, dia malah tega mencabuli siswinya yang masih kelas V MI dan berusia 10 tahun.

Bukti kekejian Djunaidi, perbuatan itu ia lakukan di dalam ruang kelas dan dengan disaksikan oleh sejumlah siswi lain.

Menurut Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi, setiap melakukan aksi kejinya, pelaku mengancam korban dan siswi lainnya dengan ancaman nilai jelek dan ancaman verbal yang menjurus kekerasan.

Baca Juga:
Kesal Dibangunkan Untuk Sholat Ashar, Oknum Perawat di NTB Bunuh Ayah Kandung

Djunaidi melakukan perbuatan bejatnya ke muridnya berulang kali dalam kurun waktu 6 bulan.

“Ada saksi di sini (lokasi kejadian). Ada 5 saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Tapi karena diancam nilai nggak bagus dan mungkin nggak naik kelas, jadi mereka nggak berani (melapor),” ungkap Budhi dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Jakut, Jalan Yos Sudarso.

“Jadi ancamannya soal nilai. Selain itu pelaku ini ringan tangan. Kepada murid yang lain pelaku ini suka memukul suka mengancam juga,” tambah Budhi.
Perbuatan guru tersebut pada akhirnya berimbas buruk bagi mental korban. Korban kini dikabarkan mengalami trauma serius. Bukan saja karena dilecehkan, tapi juga karena kejadian tersebut diketahui oleh teman-temannya.

Baca Juga:
Oknum Guru Panti Asuhan Tercyduk Pukul dan Lepas Baju Kedua Muridnya

Saat ini korban berada dalam proses pemulihan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) dan dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Di sini, fisik dan mental korban akan dicoba untuk dipulihkan.

“Konsentrasi kami tentu saja kepada bagaimana pemulihan kepada ananda yang telah menjadi korban. Efeknya mungkin saja menjadi efek jangka panjang bagi korban. Harus ada pemulihan secara fisik, psikis kemudian secara sosial,” ungkap Sekjen LPAI, Henny Hermanoe yang hadir dalam jumpa pers itu.

Sementara si guru saat ini mendekam di ruang tahanan polisi untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (Alz)

Komentar

Terbaru