Pria di Kalbar Tega Aniaya Pacar Karena Menolak Diajak Mandi Bareng

  • Senin, 29 Juli 2019 - 19:56 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi KDRT

Ilustrasi KDRT

MANAberita.com – PEREMPUAN muda warga Kecamatan Sintang Kota, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sebut saja Bunga, mengalami luka memar di mata dan paha bagian sebelah kiri usai dihajar pacarnya, inisial A.

Pemicu penganiayaan ini sepele. Hanya karena perempuan berusia 19 tahun itu menolak ajakan A untuk mandi bersama. Kini pria yang berusia 32 tahun itu ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Sintang.

Melansir JPNN, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kejadian bermula saat Bunga sedang menyiram bunga di rumah kontrakannya, di Gang Eklesia, Jalan Mungguk Serantung, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, pada Senin (01/07) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:
Ingat Yusuf yang Viral Pacari Gadis Cantik Ternyata Nenek-nenek? Kini Makin Tajir Berkat Cara ini

“Jadi cowoknya (A) mengajak pacarnya (Bunga) mandi. Tetapi ditolak dengan alasan masih menyiram bunga. Namun tersangka A tetap terus mengajak dan pacarnya masih tetap menolak,” ujar Adhe.

Karena terus ditolak, kata Adhe, akhirnya A melempar handphone/smartphone android miliknya ke Bunga. Lemparan itu tepat mengenai paha sebelah kiri. Tak terima dilempar, Bunga masuk ke dalam kontrakan dengan niat berusaha untuk membalas.

“Sesampainya di dalam kontrakan, temannya datang dan melerai. Namun pada saat itu juga tersangka A langsung memukul dan mengenai mata sebelah kiri korban,” jelas Adhe.

Baca Juga:
Wanita Cantik ini Ditolak Jadi Menantu karena Bukan PNS, Endingnya Bikin Camer Menyesal!

Akibat penganiayaan dan luka memar itu, pada Rabu (03/07), Bunga mendatangi Polsek Sintang Kota untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Atas laporan itulah A kemudian ditangkap di kediamannya, tak jauh dari rumah korban. Tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut disita berupa satu handphone yang digunakan pelaku untuk melempar korban.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun jika perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka berat, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Adhe. (Dil)

Komentar

Terbaru