Dijanjikan Bakal Tayang di TV Nasional, 25 Artis Malah Jadi Korban Penipuan Sinetron Sajadah Cinta, Bayar Ratusan Juta

  • Selasa, 30 Juli 2019 - 11:47 WIB
  • Kriminal
Pelaku Bang Jay

Pelaku Bang Jay

MANAberita.com – SEKITAR 25 “artis lokal” Kediri tertipu syuting Sinetron Sajadah Cinta yang dijanjikan bakal tayang di dua stasiun TV nasional di Jakarta.

Penipuan ini mengakibatkan korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus penipuan melibatkan tersangka Robby Sudarsono alias Bang Jay (52). Kru film warga Jl Letjen Marsaid, Kelurahan Marga Ayu, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini akhirnya dijebloskan sel tahanan Polres Kediri Kota, Senin (29/07).

Melansir Tribun Madura, Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, kasus penipuan berkedok rekaman pembuatan serial sinetron Sajadah Cinta ini mengakibatkan Purwanto (43), perangkat Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri bersama dengan belasan rekannya dirugikan sampai ratusan juta.

Kasus artis lokal Kediri tertipu syuting Sinertron Sajadah Cinta ini bermula dari rayuan Robby Sudarsono alias Bang Jay yang mengaku dari sutradara PT Jas Production mencari artis lokal Kediri untuk kebutuhan syuting sinetron Sajadah Cinta.

Untuk menyakinkan para korbannya, pelaku Robby Sudarsono mengaku telah bekerja sama dengan dua stasiun TV nasional.

Para artis lokal ini tertarik karena tayangan sinetronya yang bakal disiarkan oleh dua stasiun TV nasional tersebut.

Baca Juga:
Komentari Artis Berjilbab di Instagram MANAberita Mimi Peri Dihujat Netizen

“Para korban semua dijadikan menjadi pemeran utama sinetron,” jelasnya.

“Untuk merekrut artis lokal Kediri, pelaku Robby Sudarsono bekerja sama dengan agensi modeling Susni Purwanti alias Bunda Susi melakukan casting calon artis dengan biaya pendaftaran Rp 150.000 per orang. Korbannya mayoritas warga Kediri dan sekitarnya,” tambahnya.

Selanjutnya calon artis yang lulus casting setiap pemeran kembali dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tayangan sinetron 7 episode biayanya Rp 1,5 juta, 10 episode Rp 5 juta, 30 episode Rp 10 juta dan no limit episode biayanya mencapai Rp 20 juta.

Pada awalnya, pendaftaran casting Sinetron Sajadah Cinta berjumlah 25 orang.

Baca Juga:
Ini Penyebab Melly Goeslaw Marah soal Kostum Halloween

Uang yang terkumpul melalui Bunda Susi mencapai Rp 102 juta. Dari jumlah tersebut selaku agensi model Bunda Susi mendapatka fee 30 persen.

Belakangan kerja sama dengan Bunda Susi putus dan pelaku mengkoordinir sendiri pembayaran para artis lokal.

Rencana awal serial Sinetron Sajadah Cinta bakal tayang di dua stasiun TV nasional mulai 17 Juli 2019.

Malahan artis sinetron lokal Kediri ini telah dikirab keliling Kota Kediri untuk melakukan promo serial Sinetron Sajadah Cinta pada 21 Juni 2019.

Untuk keperluan biaya kirab ini, para artis kembali diminta membayar Rp 450.000 per orang.

Baca Juga:
Ngilu! Rambut Tersangkut Mesin, Kulit Kepala TKI Blitar di Taiwan Terkelupas

Sementara syuting serial sinetron Sajadah Cinta telah dilakukan di beberapa lokasi.

Seperti, Hotel Surya Pare, Kelurahan Mrican dan Desa Jabon, Taman Brantas, Desa Bulusari, Gua Selomangleng, Taman Ngronggo, GOR Jayabaya dan Bendungan Gerak Waruturi Gampengrejo.

Para korban merasa tertipu, setelah rencana tayang serial sinetron pada 17 Juli 2019 ternyata tidak terealisasi.

Termasuk kerja sama Bang Jay dengan dua stasiun TV nasional ternyata tidak pernah ada alias fiktif belaka.

Sedangkan kaos yang diberikan bertuliskan Sajadah Cinta dibuat sendiri oleh pelaku untuk mengelabuhi para korbannya, para artis lokal Kediri.

Baca Juga:
Malu Tahu Anaknya Tantang Guru Berkelahi, Beginilah Reaksi Orang Tua Siswa SMP PGRI Wringinanom

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi menambahkan, kerugian para korban yang telah terdata sebanyak 25 orang dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta.

Dari tersangka kasus penipuan ini polisi mengamankan barang bukti masing-masing 2 kaos bertuliskan Sajadah Cinta warna merah, putih dan kombinasi abu-abu.

Selain itu barang bukti uang tunai Rp 2,6 juta, sebuah keping VCD, HP merk Oppo.

Diamankan juga 4 bendel perjanjian kontrak kerja, 4 lembar bukti transfer, sebuah benner Jas Production Cabang Kediri, sebuah ATM BCA, KTP pelaku dan catatan pembukuan yang dibuat Susny Purwanti.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru