MANAberita.com — RANJAU paku sangat merugikan pemotor dan pengendara mobil.
Ban tiba-tiba gembos dan hal ini merupakan kerjaan oknum tukang tambal ban.
Tidak jarang pemotor mengeluh harga tambal ban dan ganti ban dalam yang selangit.
Pelaku penyebar ranjau paku bisa dipidana dan terancam penjara selama 9 tahun.
Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1). Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.
Walaupun ancamannya berat, dua oknum satpam malah sengaja menebarkan puluhan paku di depan sebuah pom bensin di seberang OPI Mall, Palembang pada Jumat (26/07) kemarin.
Melansir Motorplus.one, melalui dari FB Amin Masitoh, Dua orang satpam itu nampak menebarkan paku ke seluruh jalanan. Satu orang satpam memegang kardus berukuran sedang yang berisi ratusan paku.
Anehnya, aksi dua orang satpam yang sengaja menyebarkan ranjau paku itu dilakukan siang hari.
Ada beberapa pemotor yang melihat namun diam saja menyaksikan dua satpam yang menebarkan paku.
Hal itu dinilai merugikan pemotor karena ban langsung bocor tertancap beberapa paku yang berserakan.
Ada kemungkinan aksi kedua satpam itu punya maksud karena dilakukan secara terang-terangan.
Belakangan, Ternyata apa yang dua satpam lakukan itu bukan tanpa alasan. Serta tak ada maksud untuk melakukan tindakan kriminal atau curang dalam berbisnis.
Dikutip dari akun Facebook bernama Amin Masitoh, aksi tebar ranjau paku itu dilakukan karena kesal dengan taksi online.
Pihak SPBU kesal dengan taksi online yang sering mangkal di depan SPBU sehingga mengganggu operasional SPBU.
Dari perkembangan informasi, taksi online yang mangkal dan menunggu orderan kerap membuat macet antrean mobil dan motor yang hendak mengisi BBM.
Walaupun salah, namun terbar ranjau paku terpaksa mereka lakukan karena para sopir taksi online terus membandel walau berkali-kali diperingatkan.
Dengan adanya tindakan ranjau paku tersebut, diharapkan bisa membuat jera para sopir taksi online yang bandel. (Dil)