Iming-Imingi Uang, Penjual Martabak di Brebes Cabuli Bocah SD

  • Rabu, 31 Juli 2019 - 18:14 WIB
  • Kriminal
Pelaku Usman

Pelaku Usman

MANAberita.com — USMAN Ali (48), pedagang martabak keliling warga Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes diamankan polisi, Selasa (30/7). Ia diduga melakukan aksi pencabulan kepada anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, aksi tak senonoh itu dilakukan di teras rumah orang tua korban. Pelaku mengiming-iming sejumlah uang kepada korban. “Pelaku melakukan aksi cabul kepada korban di teras rumah korban saat kondisi sepi,” ucap Aris Supriyono.

Menurut keterangan pelaku kepada petugas, aksi cabul ktu dilakukan sebanyak dua kali. Terakhir kali, pelaku melakukan aksi cabulnya dan kepergok warga pada, Sabtu (27/07) lalu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan pihak kepolisian. Termasuk pakaian yang dikenakan korban.

Sementara pelaku, Usman mengaku aksi cabulnya dilakukan lantaran dirinya merasa kesepian karena sudah lama menduda. Dia ditinggal mati istrinya enam tahun lalu.

“Sudah lama nggak kaya gituan (berhubungan), enam tahun lalu sejak isteri saya meninggaldunia,” aku Usman dihadapan petugas.

Baca Juga:
Sakit Hati Istri Selingkuh, Pria ini Melampiaskan Dengan Perkosa dan Bunuh 11 Wanita

Dirinya pun kalap, saat sedang berkeliling menjajagan daganganya melihat seorang bocah SD yang menjadi langgananya. “Saya rayu dia dengan memberikan uang Rp 50 ribu. Terus saya lakukan itu, saya menyesal pak,” pungkasnya.

Atas kasus ini, pelaku terjerat Pasal 81 ayat (2) UU. NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumanya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dil)

Komentar

Terbaru