Rumahnya Bergoyang, Abang di Kalbar Kaget Dapati Adiknya Diperkosa Ayah Kandung

  • Kamis, 01 Agustus 2019 - 11:24 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

MANAberita.com — RUMAH bergoyang, bongkar aksi pemerkosaan ayah terhadap putri kandungnya.

Kejadian berlangsung di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dilansir Tribun Pontianak, kronologi kejadian bermula pada Senin (29/07) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku yang merupakan ayah kandung diketahui berinisial AT (59) sedangkan korban (sebut saja Bunga) berusia 19 tahun.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Iptu Siko menyatakan, diketahui adanya tindak pidana pemerkosaan tersebut, berawal dari laporan abang korban dengan inisial DK yang tak lain merupakan anak dari pelaku.

Menurut keterangan pelapor, saat persitiwa tersebut terjadi ia sedang tidur. Kemudian terbangun karena merasakan rumah bergoyang.

“Pelapor lantas terbangun dan merasa penasaran mengapa rumah terasa bergoyang,” ujarnya Kasat Reskrim.

Akhirnya, abang korban pun penasaran dan mencari apa penyebabnya. Betapa kagetnya abang korban saat membuka tirai kamar tidur adik kandungnya (korban).

Sang Ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarga malah melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencabuli putri kandung sendiri.

Baca Juga:
Beginilah Cara Sedekah Agar Bisa Cepat Memiliki Anak

“Pada saat itu pelapor menyaksikan terlapor yang merupakan ayah kandungnya, sedang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik perempuannya,” ucapnya.

Mendapati peristiwa tersebut, lanjut Siko, pelapor kemudian langsung menegur ayahnya dan menghentikan perbuatan bejat tersebut.

Kemudian melaporkan peristiwa ini ke Kantor Polsek Bika.

Baca Juga:
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Hingga Bunuh Sopir Taksi Online Ditangkap

“Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa sepasang pakaian korban dan pisau (parang). Serta sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban,” ungkapnya.

Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu dan diancam pasal 285 atau pasal 289 KUHP.

Tentang tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan hukuman 12 tahun penjara atau kurungan. (Ila)

Komentar

Terbaru