Inilah Ancaman Hukuman Untuk Pemakan Kucing Hidup-Hidup di Kemayoran

  • Kamis, 01 Agustus 2019 - 12:37 WIB
  • Kriminal
Pria makan kucing hidup-hidup

Pria makan kucing hidup-hidup

MANAberita.com — ABAH Grandong terancam hukuman 9 bulan penjara akibat aksinya memakan kucing hidup-hidup. Lantaran ancaman hukumannya yang rendah ini, polisi tidak bisa menahan Abah Grandong.

“Ya memang tidak bisa ditahan masalahnya, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian melansir Detik.com.

Selain subjektivitas penyidik, ancaman hukuman atas pidana yang dilakukan tersangka juga menjadi salah satu syarat penahanan. Abah Grandong sendiri bakal dijerat dengan Pasal 302 KUHP ayat (2).

“Iya Pasal 302 KUHP ancaman hukumannya kan 9 bulan penjara maksimal,” imbuhnya.

Berikut bunyi Pasal 302 ayat (2) KUHP: “Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.”

Baca Juga:
Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional

Meski demikian, Arie mengatakan, pihaknya akan mengonstruksikan pasal setelah Grandong dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini Grandong masih ditunggu kehadirannya, setelah sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan diri.

Grandong sebelumnya dicari polisi karena memakan kucing hidup-hidup. Peristiwa itu terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus pada Jumat. (Alz)

Komentar

Terbaru