Bak Psikopat, Pasangan Suami Istri di Singapura Siksa TKI Indramayu Hingga Cacat Seumur Hidup

  • Minggu, 04 Agustus 2019 - 12:05 WIB
  • Kriminal
Zariah dan suami

Zariah dan suami

MANAberita.com — PASANGAN suami istri di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah telah menyiksa seorang pekerja rumah tangga ( PRT) asal Indonesia secara kejam.

Diwartakan The Straits Times, Kamis (01/08), wanita paruh baya itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan perkakas seperti palu, tiang bambu, parang, dan alu batu untuk menganiaya korban, PRT asal Indramayu, Indonesia, bernama Khanifah

Pihak pengadilan mencatat Zariah paling banyak melakukan tindak kekerasan terhadap korban, mulai dari menghantam bagian belakang kepala dan mulut korban dengan palu, memukul telinga kiri dan dahi korban masing-masing dengan tiang bambu serta palu batu.

Zariah juga terbukti menikam bahu TKI berusia 39 tahun itu dengan gunting, melukai lengan korban menggunakan parang dan mematahkan jari kelingking kiri korban.

Baca Juga:
Ketahuan Mencuri Uang Untuk Perbaiki Ponsel, Pria ini Aniaya Anak Kandung Hingga Pergelangan Tangannya Patah

Tindak kekejaman yang dilakukan Zariah itu telah menyebabkan Khanifah mengalami cacat fisik permanen. TKI itu mengalami kerusakan telinga kiri, bekas luka permanen di dahi, belakang kepala dan bahu, serta jari kelingking kiri yang tidak dapat lagi dipergunakan secara normal.

Atas perbuatannya, Zariah dan suami divonis 11 tahun penjara. Hukuman ini sendiri merupakan hukuman paling berat di Singapura. (Alz)

Komentar

Terbaru