MANAberita.com – LIMA tersangka pembunuhan terhadap Nur Hikmah (16) yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dijerat pasal berlapis. Mereka diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Melansir Hetanews, Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, kelima tersangka punya peran masing-masing dalam pembunuhan sadis itu, mulai dari mencekik, mengikat, hingga mencari karung.
Kelima tersangka yakni, Abdul Malik (20) dan Saiful Anwar (24), keduanya warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Kemudian, Muhammad Sopro’i (18), dan NL (17), warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal; dan AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
“Lima tersangka ini kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup,” kata Kapolres, melansir Hetanews.
Menurut Kapolres, pasal berlapis itu dikenakan ke semua tersangka tak terkecuali dua tersangka perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres beralasan, kedua pasal yang disangkakan itu mengacu pada sistem UU Perlindungan Anak yakni diversi tidak berlaku bagi kedua tersangka karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. “Kalau di UU Perlindungan itu kita boleh diversi kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun,” ucapnya.
Kapolres mengatakan, pembunuhan tersebut berawal saat korban meninggalkan rumah bersama para pelaku ke sebuah tempat wisata pada Jumat, 26 April 2019 lalu. Mereka pesta minuman keras (miras) di tempat tersebut karena takut dilihat warga.
Mereka selanjutnya pindah ke sebuah rumah kosong. Di tempat tersebut, tersangka Abdul Malik melakukan hubungan badan dengan korban Nur Hikmah dengan ditonton empat pelaku lainnya.
Usai berhubungan badan, korban sempat berkata kasar kepada tersangka Abdul Malik. Karena pengaruh miras dan dihinggapi rasa cemburu pada korban yang ternyata sering berhubungan dengan laki-laki lain, Abdul malik yang sudah beristri nekat mencekik korban. Dia juga dibantu empat tersangka lain.
AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, dalam pembunuhan tersebut, tersangka Abdul Malik merupakan eksekutor pembunuhan.
Tersangka mengakui dia yang mencekik korban. Empat pelaku lainnya juga ikut membantu memegangi pundak, tangan, dan kaki korban agar dia tidak berontak.
“Jadi, AM yang melakukan eksekusi, mencekik korban. Dia dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Kemudian, SA memegang kaki dan dibantu dua tersangka perempuan yang memegang tangan korban,” kata Kapolres Tegal.
Sementara tersangka Muhammad Sopro’i mencari karung plastik dan tali rafia untuk mengikat korban. Setelah korban meninggal, kelima tersangka kemudian bekerja sama mengikat tangan dan kaki korban, lalu memasukkannya dalam karung plastik.
Para pelaku selanjutnya meletakkan karung berisi mayat korban di rumah kosong itu. Mereka kemudian meninggalkan korban hingga akhirnya mayat tersebut ditemukan pada Jumat, 9 Agustus lalu. (Alz)