Kesal Ditagih Hutang, Wanita di Pagaralam Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Bunuh Teman yang Meminjamkannya Uang

  • Kamis, 22 Agustus 2019 - 19:18 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

Ilustrasi

MANAberita.com — SAKIT hati, Tika Herli (35) tega membunuh korbannya yang adalah seorang ibu dan anak. Pembunuhan tersebut terjadi di Pagaralam, Sumatera Selatan.

Melandir Kepoo Dari penuturan Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji, Tika Herli merasa sakit hati lantaran tak terima kerap ditagih atas hutangnya pada korban Ponia sebesar Rp 45 juta.

Ponia (31) dan anaknya Selfia (13) tidak dibunuh langsung oleh tangan Tika, melainkan Tika meminta dua rekannya membunuh kedua korban dengan upah Rp 5 juta.

“Pelaku Tika menghubungi dua rekannya untuk membunuh kedua korban. Dua pelaku diupah oleh Tika Rp 5 juta,” kata Tri.

Baca Juga:
Tak Tahan Wajah Jerawatan, Remaja di Banyumas Pilih Bunuh Diri

Kedua rekan yang dibayar Tina untuk melakukan aksi pembunuhan juga telah diamankan pihak kepolisian. Keduanya adalah Riko (22) warga Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan Jefri (22) warga Palembang.

Kronologi pembunuhan bermula saat Tika menculik Ponia dan Selfia di rumah korban di Jalan Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan pada 15 Desember 2018 lalu.

Saat itu Ponia baru saja menjemput sang anak yang pulang sekolah, keduanya lalu dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Ponia tewas usai disiksa dan disaksikan anaknya sendiri.

Jenazah Ponia ditemukan 10 hari kemudian pada 25 Desember 2018 di pinggir Sungai Lematang, Kabupaten Lahat oleh warga sekitar.

Baca Juga:
Alasan Bappebti Melarang Anang Hermansyah Menjual Token ASIX?

Sedang jenazah Selfia ditemukan empat hari setelahnya di lokasi yang sama dengan ditemukannya Ponia.

Kini ketiganya sudah melalui proses persidangan dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Pagaralam menjatuhkan vonis hukuman mati pada Tika dan Riko karena terbukti secara sah sudah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan Jefri, sudah terlebih dulu divonis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Ketua Majelis Hakim M Martin Heli menyebut, jika Riko dan Tika diberi waktu seminggu untuk menentukan sikap dari vonis yang dijatuhkan tersebut. Jika tak ada laporan banding maka keputusan dinyatakan sah.

Baca Juga:
Bukan yang Pertama! Sebelum di Fatmawati, Outlet Geprek Bensu Juga Pernah Terbakar di Daerah ini

“Apabila 7 hari ke depan tidak ada laporan banding yang masuk, maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang,” kata Martin.

Menanggapi vonis hukuman mati terhadap Riko dan Tika, Ida ibu dari Ponia merasa bersyukur karena perbuatan keji yang mereka lakukan terhadap anak dan cucunya.

“Mereka kejam, mereka pantas mendapatkan hukuman itu,”kata Ida.

Setiap tindakan pasti ada balasan yang setimpal, keluarga Ponia dan Selfia tentu menuntut keadilan atas perlakuan keji ketiga pelaku. Yang pasti kalau berhutang harus dibayar ya guys, menurutmu gimana kasus pembunuhan karena sakit hati ditagih hutangnya? (Dil)

Komentar

Terbaru