Pria di Solo Bunuh Lelaki yang Sudah 6 Tahun Jadi Selingkuhan Istrinya

  • Sabtu, 24 Agustus 2019 - 10:56 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan

MANAberita.com – ENAM tahun Andreas Kurniawan (36) berusaha mempertahankan biduk rumah tangganya. Sampai suatu hari, dia tak tahan lagi.

Rabu, 21 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB. Andreas mencari istrinya di rumah makan Jalan Sri Gading 3 Turisari, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo yang dikelola mertuanya.

Melansir Rakyatku, ternyata, di lokasi ada korban, Boeno Tanojo (44, dan mertua pelaku. Sedang istri pelaku baru saja beranjak ke belakang.

Pelaku kemudian keluar dari warung dan memanggil istrinya. Alasannya, ada yang mau dibicarakan.

Baca Juga:
Ada Luka Bekas Sajam di Perut Pria yang Ditemukan Tewas di Kampar

Saat di warung makan, pelaku sudah menyelipkan sebuah pisau di pinggang bagian belakang. Pelaku sempat cekcok dengan korban di rumah mertua pelaku. Dan, pelaku kemudian emosi lalu menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban.

Ibu mertua pelaku melihat kejadian tersebut, sempat melerai dan mendorong-dorong pelaku hingga terjatuh. Ibu mertua pelaku juga terluka terkena sambetan pisau. Bersamaan dengan itu, korban jatuh tersungkur.

Pelaku lalu menyadari perbuatannya, kemudian membantu mertuanya menolong korban dan membawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu Solo untuk mendapat pertolongan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, Kamis, 22 Agustus 2019, pada pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:
Mesin AirAsia Meledak Menjadi Bola Api, 58 Penumpang Ketakutan

Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai, saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/08) mengatakan, setelah mendapat laporan, polisi langsung mengejar pelaku yang kabur ke Semarang. Polisi berhasil menangkap pelaku di Hotel Tanotel Jalan Anggrek No 1 Semarang, Kamis (22/08), sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Surakarta untuk proses hukum.

Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, sebilah pisau, satu unit mobil Grand Livina warna abu-abu metalik Nopol AD 9309 MU, celana jeans warna hitam milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup. (Dil)

Komentar

Terbaru