Kesal Tak Ada Lauk Saat Hendak Makan, Pria di Muratara Sumsel Aniaya Istri

  • Minggu, 08 September 2019 - 21:29 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi KDRT

 

Ilustrasi KDRT

MANAberita.com — USAI menjual ikan di pasar, Demi Kusmita (37) pulang ke rumahnya di RT01 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, pada Senin (02/09) sekitar pukul 12.00.

Setiba di rumah, dia kemudian ke dapur dan mencuci piring-piring dan peralatan dapur yang kotor.

Saat itu, suaminya Feri Hartawan yang sedang berada di rumah hendak makan.

Namun karena istrinya baru pulang dan belum sempat memasak, maka di rumah belum tersedia lauk.

Melihat lauk tak ada, sang suami kemudian marah-marah, hingga terjadilah percekcokan.

Tak cukup disitu, Feri Hartawan kemudian mencekik leher isterinya. Namun sang isteri berontak dan berhasil melepaskan cekikan di lehernya.

Baca Juga:
Akar Perkara Konflik Warga Desa Wadas dengan Aparat Gabungan

Melihat istrinya berhasil melepaskan diri, kemarahan Feri Hartawan makin menjadi. Dia kemudian memukul bagian kepala isterinya sebanyak tiga kali dengan tangan.

Akibatnya, sang isteri mengalami luka lebam di bagian kepal serta merasa trauma dan merasa terancam jiwanya.

Merasa tidak senang atas perbuatan suaminya, sang isteri kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Rawas Ilir untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B- 96 / IX/2019/SS/Sek Rws Ilir, 02 September 2019.

Baca Juga:
Suami Tajir Melintir, Deretan Artis ini Punya Uang Belanja Gila-Gilaan, Ada yang 750 Juta Sebulan!

Melansir Sripoku, Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan pada Sabtu (07/09) sekitar pukul 15.30, didapat informasi keberadaan pelaku atas nama Feri Hartawan sedang berada di rumahnya.

“Selanjutnya kami memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Asri bersama lima personil lainnya untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk dilakukan penyidikan,” kata Iptu Afrinaldi.

Ditambahkan, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dapat dikenai tindak pidana penganiayaan atau KDRT sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP atau pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Dil)

Komentar

Terbaru