— DW, 56 tahun, pengemudi mobil yang tertabrak kereta api (KA) Argo Cheribon di ?perlintasan KA Tirus, Kota Tegal, Jawa Tengah, enggan disalahkan atas kecelakaan yang dialaminya. Ia bahkan berniat menuntut PT KAI.
DW mengaku tidak bersalah karena saat kejadian, petugas perlintasan belum menutup palang pintu rel.
“Petugas palang pintu kereta telat menutup palang pintu. Saya berencana meminta ganti rugi kepada PT KAI karena ini kelalaian petugas palang pintu,” katanya melansir Tagar.
Sugito, petugas palang pintu perlintasan KA Tirus, ?menegaskan dirinya sudah menutup palang pintu rel saat kereta hendak melintas.
“Saya sudah menutup tapi ibunya (pemilik mobil) tetap menerobos. Tapi kok dia bilang saya telat nutup,” katanya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30. Bermula ketika mobil Toyota Rush G 6574 BP yang dikemudikan DW tengah melintas dari arah selatan. Saat belum sepenuhnya melintasi rel, laju mobil berwarna putih itu terhenti karena as roda belakangnya tersangkut di rel karena kondisi aspal jalan yang terkikis dan berlubang.
Pada saat bersamaan, KA Argo Cheribon dengan nomor lokomotif 63 melintas dari? arah timur. Seketika kereta tujuan Tegal-Pasar Senen, Jakarta itu pun menghantam bagian belakang mobil dan menyeretnya sejauh sekitar 150 meter. (Alz)