Potong Rambut Muridnya yang Panjang, 3 Guru SD Banyuwangi Dipenjara

  • Jum'at, 27 September 2019 - 12:22 WIB
  • Viral
3 Guru SD Banyuwangi Di Penjara karena potong rmbut murid

3 Guru SD Banyuwangi Di Penjara karena potong rmbut murid

MANAberita.com  – SETELAH menjalani pemeriksaan tahap kedua selama kurang lebih 5 jam di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tiga oknum guru SD Negeri 2 Patoman akhirnya resmi ditahan sejak hari ini, Selasa (24/09).

Seperti yang disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko melalui jaksa yang menangani, Ari Dewanto membenarkan hal itu.

“Ya benar, sejak hari ini Kejaksaan menetapkan penahanan untuk tiga tersangka kasus cukur rambut paksa yang terjadi di Patoman. Ketiganya yakni guru olahraga SDN 2 Patoman yakni Arya, serta guru ekstrakulikuler silat, Joko dan Rizki,” kata Ari .

Baca Juga:
Tak Dibiayai Menikah, Pria di Semarang Bunuh Ayah Kandung

Ari menjelaskan, jika sebelumnya sewaktu di Polsek Rogojampi hanya diterapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindung anak JO Pasal 64, namun dalam kasus ini ketiganya terbukti memenuhi unsur Pasal 170 KUHP sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan penahanan untuk ketiganya.

“Pasal 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 lalu,” jelasnya.

Ari menambahkan, setelah dilakukan penahanan, tahap berikutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan.

Baca Juga:
Menabung Selama 20 Tahun Untuk Umroh, Bapak Penjual Ubi ini Justru Ditinggalkan Travelnya di Mekkah

Sebelumnya, Sebanyak 20 siswa SDN 02 Patoman di Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi melapor ke Polsek Rogojampi, Senin (11/03). Para siswa tersebut diantarkan orang tuanya melapor ke polisi atas pencukuran rambut secara serampangan oleh gurunya.

“Anak kami malu mas, sepulang latihan bela diri itu dia takut pulang dan menangis,” ucap Mustono, salah satu walimurid.

“Sabtu kemarin mereka gak masuk. Senin juga gak masuk, mungkin karena diajak orang tuanya ke Polsek,” kata Kepala Sekolah SDN 02 Patoman, Muhammad Badir. (Alz)

Komentar

Terbaru