MANAberita.com — TERDAKWA Harold Gomoz MT Hasibuan yang membakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon hingga mati akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/09).
Dalam keterangannya terdakwa Harold menerangkan telah berhubungan selama 6,5 tahun dengan korban Hovonly Simbolon.
“Saya sudsh 6,5 tahun pacaran dengan mendiang, jadi kami itu belum ada kata putus,” tuturnya, melansir Tribun Medan.
Usai mendengarkan lamanya tersebut Hakim Ketua Erintuah Damanik bertanya apakah belum ada niatan untuk bernikah.
“Sudah lama 6,5 tahun itu apa tidak ada niat kalian untuk menikah? Pantas lah kau susah move on ya,” tanya Hakim.
Langsung saja terdakwa menjawab bahwa korban menyebutkan untuk mencari pekerjaan terlebih dahulu.
“Jadi omongannya agar sama-sama bekerja terlebih dahulu. Karena dia masih kuliah S2,” cetusnya.
Selanjutnya ia menerangkan mendasari dirinya hingga akhirnya mau berniat bunuh diri dihadapan pacarnya karena komunikasi yang tidak lancar lagi.
“Sebelumnya di bulan 10 saya mendapati sudah ada sama laki-laki lain. Jadi sudah seminggu sebelum kejadian saya berpikir buat bunuh diri di depannya karena tidak pernah lagi dihubungi sudah seminggu,” terang terdakwa.
Lantas langsung saja Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik langsung menanyakan “Kamu mengapa mau bunuh diri dihadapan pacar kamu, kamu mau mengharapkan hibah? Terus dibilangnya janganlah bang, iya gitu?,” tegasnya.
Terdakwa Herald menjawab bahwa dirinya tidak bisa hidup tanpa pacarnya tersebut.
“Jadi waktu mau bakar itu saya bilang lebih baik saya tidak ada daripada enggak sama kamu,” tuturnya mempraktekkan ucapannya sebelumnya dengan senyuman kecil.
Langsung saja Hakim bertanya kenapa niat bunuh diri membuat korban hingga mati. Terdakwa menjawab bahwa korban Hovonly mencoba mengambil botol yang berisi bensin.
“Jadi dia datang mau ambil botol saya. Saya merasa bersalah Yang Mulia,” tutur terdakwa Herald.
Jawaban tersebut membuat Majelis Hakim terheran karena luka bakar korban lebih parah daripada dirinya.
“Jadi kenapa korban bisa sampai 50 persen plus, pasti karena memang mau dibakar. Kau dengan sadar pasti tahu bahwa bensin itu bisa membuat terbakar bagi yang terkena,” tegas Erintuah.
Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rambo Sinurat, menghadirkan saksi Sihar M Sormin yang merupakan tetangga korban.
“Jadi setahu saya hubungan mereka ini pacaran. Saya ingat si Herald ini sering datang ke kost korban,” cetus saksi.
Ia menambahkan bahwa saat kejadian terdakwa meminta tolong karena badannya sudah terbakar. “Saya sudah luka tulang, tolong tulang. Tapi disitu dia tidak memberitahukan kenapa luka-luka seperti itu,” pungkasnya.
Melansir Tribun Medan, Kasus yang sempat viral pada 12 November 2018 silam, terjadi akibat terdakwa tidak terima diputuskan, jadi pelaku cemburu buta terhadap korban.
Bahkan, korban yang akrab disapa Ivi akibat luka bakar yang dialaminya harus menjalani melewati kondisi kritis kurang lebih 48 hari masa kritis hingga akhirnya meninggal di RSUP H Adam Malik pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 09.25 WIB.
Terdakwa Harold di persidangan tampak juga mengalami luma bakar, lehernya terlihat terbalut dengan kain putih.
Bahkan wajahnya di sekitaran leher hingga pipinya terlihat jelas bekas luka bakar, hingga memakan setengah dagingnya.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas
Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.
Kejadia bermula pada 12 November 2018 dimana terdakwa mendatangi kos korban Hovonly dengan membawa bensin karena berniat untuk membunuh diri didepan korban.
Sesampainya terdakwa di kos, korban tidak mengijinkan terdakwa masuk ke dalam kosnya kemudian korban menghubungi temannya Kevin Julio.
“Selanjutnya saksi Kevin datang ke kos korban dan melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban dan terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka,” ungkap Jaksa.
Kemudian Kevin melihat korban Hovonly berusaha melarikan diri namun tubuh korban sudah ditarik olek kedua tangan terdakwa dan terdakwa membawa korban ke dalam kamar kos tersebut.
Lalu Kevin masuk kedalam rumah kos tersebut dan meminta tolong ke orang yang berada di dalam rumah kos untuk membukakan pintu rumah korban karena dikunci oleh terdakwa.
“Setelah pintu rumah korban terbuka, lalu saksi Kevin masuk ke dalam rumah kos dan mendengar suara korban berteriak mengatakan “ Vin, dia bawa bensin”. Lalu Kevin langsung mendobrak pintu yang ditahan oleh tubuh terdakwa namun tidak dapat terbuka sehingga saksi menghancurkan pintu dengan kaki,” jelas Jaksa Risnawati.
Setelah terbuka saksi melihat posisi korban Hovonly terduduk diatas lantai sambil menangis dan Kevin langsung mengapit leher terdakwa dari belakang dengan tangan kanannya.
Kevin melihat keadaan tubuh korban Hovonly sudah basah dengan bensin begitu juga badan terdakwa.
“Tiba-tiba terdakwa berbalik badan berhadapan dengan Kevin dan melihat ada mancis ditangannya dan langsung terdakwa hidupkan mancis tersebut sehingga menyebabkan tubuhnya terbakar dan menyambar ke tubuh korban,” jelas Jaksa.
Lalu dengan spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya yang menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar.
Kevin langsung membawa korban Hovonly ke luar rumah karena keadaan sedang hujan agar api dari tubuh korban Hovonly Simbolon dapat dipadamkan.
“Selanjutnya saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada disebelah rumah,” terang Jaksa.
Berdasarkan Visum Et Repertum No : 12/VER/RSCAM/MR/XI/2018 tanggal 12 November 2018 ditemukan bahwa Kepala ditemukan Wajah luka bakar, Luka bakar di leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri.
Dimana kesimpulan terhadap luka Bakar tingkat II & III 50 persen. Dimana setelah menjalani perawatan selama 1 (bulan lebih korban Hovonly meninggal dunia.
Dan akibat perbuatan terdakwa maka saksi Kevin Julio Pasaribu mengalami Luka bakar terkena bensin di tangan kanan dialami + 8 jam SMRS. Anggota gerak atas mengalami Luka bakar Grade I-II + 7 persen.
Dimana kesimpulan, terdapat luka bakar Grade I-II ditangan kanan dengan luar kurang lebih tujuh persen.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana,” pungkas Jaksa. (Alz)