MANAberita.com – ENTAH apa yang ada di pikiran karyawan restoran I Am Geprek Bensu Prabumulih hingga nekat membeli dan memasang kamera anti air agar dapat mengintip sang pujaan hati yang tengah mandi, yakni AW.
Parahnya lagi, pria yang bernama Hakim Putra asal asal Dusun 1 Kelurahan Karang Depo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan ini melakukan aksi nakalnya itu di tempat kerja.
Melansir Tribun Sumsel, hal tersebut lantaran pria itu menyukai wanita tersebut, karena cantik dan putih. Parahnya lagi, video tersebut digunakan oleh Hakim untuk memuaskan hasratnya sendiri.
Akibat perbuatannya, ia lalu dilaporkan ke polisi.
Aksi nakal pria asal Dusun 1 Kelurahan Karang Depo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan ini terungkap sendiri oleh AW dan teman-temannya.
Hal ini berawal saat pria berusia 22 tahun itu asyik menonton video panas di ponselnya. AW dan teman-temannya pun curiga dengan aksi Hakim yang dilakukan di sela-sela jam kerja. Setelah dilihat, ternyata orang dalam video tersebut adalah AW.
Tak terima dengan hal itu, AW kemudian melaporkan Hakim ke petugas kepolisian. Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian kemudian meringkus pelaku.
Pelaku diringkus petugas ketika tengah bekerja di rumah makan I Am Geprek Bensu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (30/09).
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya.
I Wayan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku telah mengetahui jadwal mandi korban.
Pelaku sengaja memasang kamera di dalam kamar mandi, untuk merekam korban yang sedang mandi.
I Wayan menuturkan, pelaku memasang sebuah kamera anti air di sebuah kotak sampah.
“Pada Jumat (16/09) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku masuk kamar mandi yang ada di mess rumah makan I Am Geprek Bensu. Lalu memasang kamera waterproof di sebuah kotak sampah,” kata I Wayan.
“Kemudian korban yang sedang mandi terekam oleh kamera milik pelaku,” sambungnya.
Setelah korban selasai mandi, pelaku kemudian mengambil kamera dan menyimpan hasil rekaman di dalam ponselnya.
Dari ponsel korban, terdapat rekaman dalam bentuk lima video yang terpotong-potong. Pelaku menonton video itu sambil bekerja, dan kepergok oleh korban dan teman korban.
“Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu AW dan temannya mengetahui hal itu, kemudian dilaporkan,” ujar I Wayan.
I Wayan juga mengungkapkan, lima potongan video itu belum sempat beredar dan masih menjadi konsumsi pribadi pelaku.
“Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namum sering ditonton pelaku,” ungkap I Wayan.
Atas perbuatannya menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pelaku akan dikenakan pasal pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Sementara itu saat diwawancarai, pelaku mengakui perbuatannya itu. Ia mengaku sengaja memebeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.
Hakim mengaku membeli kamera seharga Rp 150 ribu tersebut secara online.
“Saya pasang di kotak sampah dan dia tidak tahu, saya rekam karena saya senang dengan dia tapi tidak berani menyampaikan, saya beli kamera itu online Rp 150 ribu,” bebernya.
Hakim menuturkan, video korban tidak pernah ia sebarkan dan hanya digunakan untuk melepaskan hasrat sendiri.
“Tidak saya sebar hanya untuk saya sendiri, saya suka AW karena cantik dan putih,” katanya. (Dil)