Baru Sebulan Dilantik, Oknum Anggota DPRD di NTT Ditangkap karena Berzina dengan Istri Orang

  • Rabu, 09 Oktober 2019 - 13:32 WIB
  • Kriminal
ilustrasi

ilustrasi

MANAberita.com – BELUM genap satu bulan dilantik, salah satu anggota DPRD  di Kabupaten Rote Ndao ditangap karena berzina denganistri orang.

Ialah Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe yang ditangkap aparat Kejari Kupang terkait kasus perzinaan.

Olafbert Arians Manafe

Terdakwa diamankan petugas untuk dibawa ke sel tahanan menjalani hukuman penjara.

Melansir Sindoku, Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Max Oder Sombu mengatakan, dugaan kasus perzinaan Papi Manafe dan seorang perempuan berinisial YD yang berstatus sebagai istri orang, sudah inkracht di pengadilan.

“Dia divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi NTT sejak 6 Agustus 2019 lalu,” kata Max.

Menurutnya, putusan hukum terhadap Papi Manafe dianggap sudah inkracht. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, aparat dari Kejari langsung mengeksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga:
Diburu Sejak Mei, Prada Deri Pemutilasi Vera Oktaria Ditangkap di Tempat ini

Tim yang dipimpin Kasie Pidum dibantu beberapa personel dari Polres Kupang Kota menangkap terdakwa saat berada di sebuah rumah makan. Dia kemudian digelandang masuk ke dalam mobil menuju Lapas Penfui Kupang.

Anggota DPRD di Kabupaten Rote Ndao ini baru satu bulan menduduki kursi dewan setelah dilantik 11 September lalu. Kini dia harus menghabiskan masa tahanan selama enam bulan di dalam penjara. (Alz)

Komentar

Terbaru