MANAberita.com – MASIH ingat kasus hubungan seks sedarah antara ibu dan dua anak kandungnya di Sukabumi?
Parahnya, tak hanya skes terlarang, ibu dan anak ini tega mencabuli dan membunuh balita berusia 5 tahun hingga tewas, yak tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Kini, Kasus incest kembali terjadi. Kali ini, kasus incest terjadi di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Bunga (19) terlibat hubungan incest dengan kakak kandungnya sendri, Romy (23) sejak 2018 lalu. Bahkan, sekarang Bunga tengah hamil 5 bulan.
Namun kepada kedua orangtua dan tetangga, Bunga tidak mengakui kehamilannya itu. Ia justru mengaku kalau perutnya membesar karena kista.
Namun Ibu RT yang juga tetangga korban mengaku curiga dan membongkar hubungan terlarang ini.
Melansir dari Grid, awalnya Ibu RT ini mendekati Bunga dan membujuknya untuk mengaku. Namun, Bunga masih berkilah perutnya membesar karena kista.
Masih tak percaya, Ibu RT ini pun membawa Bunga ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Benar kecurigaannya, berdasarkan hasil tes, Bunga terbukti hamil 5 bulan.
Kejadian ini sendiri bermula ketika Bunga sering curhat ke kakaknya, Romy.
Kepada kakaknya itu, Bunga sering curhat tentang perlakuan bully yang sering dialaminya di sekolah.
“Dia (Bunga) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra.
Bunga sendiri awalnya menolak. Namun Romy mengancam tidak akan membayarkan biaya sekolahnya lagi jika Bunga menolak.
Berawal dari paksaan, lama kelamaan kedunya pun saling suka layaknya suami istri. Hubungan terlarang ini pun mereka lakukan di rumah yang terpisah dengan kedua orangtuanya.
Karena seperti yang diketahui, kedua orangtuanya tinggal terpisah dari kesembilan anaknya termasuk Bunga dan Romy.
“Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (Bunga, Romy, dan adik-adiknya) tinggali,” jelas Ferry lebih lanjut.
Kini, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Kaltim.
Romy sendiri akan dijerat dengan Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Sementara itu, Bunga dikembalikan ke orangtuanya untuk menjalani perawatan saat kehamilannya. (Dil)