MANAberita.com — POLISI menetapkan status tersangka kepada seorang dokter dan seorang bidan yang bekerja di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Jawa Timur.
Bidan dan dokter ini jadi tersangka dalam kasus asusila setelah mereka digerebek sedang berselingkuh.
Yang menggerebek adalah suami dari bidan tersebut yang tak lain adalah seorang polisi.
Pasangan selingkuh itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Polres Mojokerto melakukan pendalaman.
Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10).
Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, melansir Tribunnews Wiki.
Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (01/10) lalu.
MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.
KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto. Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.
“(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum,” kata Warokka.
Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.
“Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini,” ujar Warokka. (Ila)