Kesal Dilempar Kunci Motor, Pria di Ciledug Bunuh Sahabatnya Sendiri

  • Senin, 14 Oktober 2019 - 16:51 WIB
  • Kriminal
ilustrasi kunci motor

ilustrasi kunci motor

MANAberita.com  – AHMAD Zumaidi (20) tewas di tangan temannya sendiri yang bernama Nasrullah (34). Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Perum Puri Kartika Baru, Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (13/10) dini hari.

Melansir Suara, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan motif pembunuhan hanya didasari masalah sepele. Hanya karena salah paham, Nasrullah gelap mata dan menghabisi nyawa rekannya.

“Motifnya hanya salah paham,” ujar Abdul.

Abdul menuturkan, Ahmad mulanya hanya melempar kunci motor ke arah Nasrullah. Tak senang dengan perlakukan rekannya, keduanya kemudian adu mulut dan berujung aksi penganiayaan oleh Nasrullah. Dengan sebilah pisau dapur, Nasrullah menusuk Ahmad hingga tewas.

“Gara-gara korban melempar tersangka pakai kunci motor,” kata dia.

Saat disinggung apakah ada perlawanan dari korban, polisi sedang mendalinya. Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Nasrullah.

Baca Juga:
Sadis! Seorang Mahasiswa di Jogja Dibakar Ketiga Temannya

“Sedang didalami apakah ada perlawanan dari korban. Saat ini tersangka sudah kita tahan ya,” kata Abdul.

Kasus penganiayaan itu bermula ketika tim Resmob Polsek Ciledug tengah melakukan giat observasi kewilayahan pada Minggu dini hari.

Kemudian, tim Resmob mendapatkan informasi terkait peristiwa penganiayaan tersebut dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca Juga:
Berusia 84 Tahun, Inilah Rahasia Kakek ‘Sugiono’ Tetap Berstamina di Ranjang

Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Adapun, beberapa barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dapur dengan gagang plastik warna hijau dan dua pasang sandal yang diduga milik tersangka dan korban.

Tersangka penganiayaan dibekuk pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Sudimara Selatan, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya itu, Nasrullah terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Dil)

Komentar

Terbaru