Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Sulsel Nekat Tikam Pay*dara Istrinya yang Tengah Hamil

  • Senin, 21 Oktober 2019 - 11:15 WIB
  • Kriminal
ilustrasi

ilustrasi

MANAberita.com – KASUS  kekerasan rumah tangga (KDRT) kini sudah sering terdengar dan menjadi konsumsi publik. Kini kasus KDRT datang dari Sulawesi Selatan.

Korbannya adalah seorng istri berinisial HM (24) yang perupakan warga Lingkungan Pattene, Kelurahan Pattene.

Melansir dari Nakita.id, kasus kekerasan itu terjadi karena sang suami tidak menerima digugat oleh HM. Sehingga sang suami Muh Basir Daeng Beta (30) gelap mata dan menikam HS.

Diketahui pasangan yang masih cukup muda ini memang sudah pisah ranjang sebelum kejadian ini.

Semua berawal dari korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan sang suami di tengah jalan.

Sang suami yang melihat istrinya bukan menyapa justru menyerempetkan motornya ke sang istri sampai HM terjatuh.

Seperti tidak puas hanya melihat istrinya terjatuh, Muh Basir nekat mengambil senjata tajam miliknya dan mulai menusuk istrinya.

HS yang sudah terluka akibat tikaman brutal itu akhirnya mendorong suaminya ke arah persawahan.

Baca Juga:
Kesal Karena Tak Berhenti Menangis, Pria di Serang Aniaya dan Banting Anaknya yang Berumur 2 Bulan

Korban yang terluka dan berlumuran darah langsung melarikan diri dan meminta tolong warga di sekitar lokasi.

Kanit PPA Polres Takalar, Aipda Suanto menuturkan jika korban memang mengalami luka akibat tusukan pelaku.

“Korban terjatuh MB, pelaku langsung mengeluarkan badik dan menusuk korban di bagian lengan dan payudara,” ujar Aipda Suanto.

Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku kasus ini masih menyandang status suami istri.

Baca Juga:
Mbah Mijan Ungkap Alasan Sesungguhnya Kenapa Ahok Ceraikan Veronica. Netizen : Apakah Ahok Masuk Islam?

Akan tetapi keduanya memang sudah pisah ranjang dan tidak tinggal dalam satu rumah.

Ternyata sang istri sudah mengajukan gugatan cerai dan masih diproses di Pengadilan Agama Kabupaten Takalar.

Motif pelaku belakukan hal ini masih diselidiki akan tetapi kuat dugaannya bahwa Muh Basir tak terima atas gugatan istrinya.

Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Takalar, Jl Diponegoro, Kalabbirang, Kabupaten Takalar.

Baca Juga:
Sebelum Dibunuh, Mahasiswi UIN Makassar Curhat Tentang Diperkosa Pacarnya

Badik yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya juga sudah disita sebagai barang bukti.

Korban sendiri diketahui sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Padjonga Dg Ngalih, Kabupaten Kelakar.

Saat itu korban dibawa oleh warga yang melintas.

Sementara pelaku, akibat perbuatannya terancam hukuman pidana 10 tahun dan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Alz)

Komentar

Terbaru