Kesal Ditegur Karena Ketahuan Merokok di Sekolah, Murid SMK di Manado Tusuk Guru Hingga Kritis

  • Selasa, 22 Oktober 2019 - 11:59 WIB
  • Kriminal
Pelaku FF

Pelaku FF

MANAberita.com — AKSI brutal dilakukan siswa SMK Ichthus di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dia menusuk gurunya dengan pisau hingga kritis setelah ditegur lantaran kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Melansir iNews, kasus penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi pada Senin (21/10). Peristiwa ini bermula saat korban Alexander Pangkey (54) guru mata pelajaran agama Kristen mendapati pelaku berinisial FF (16) sedang mengisap rokok.

Korban lantas menegurnya. Namun ternyata teguran tersebut direspons lain oleh pelaku. Dia kemudian pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam kemudian kembali lagi ke sekolah.

Saat sang guru akan meninggalkan sekolah dengan kendaraan bermotor, pelaku mengejarnya dan langsung menghujani korban dengan sembilan tusukan di sekujur tubuh.

Baca Juga:
Kerap Meresahkan Warga, Maling Sapi di Palembang Tertangkap Karena GPS di Tubuh Hewan Curiannya

“Kami dengar kejadiannya seperti itu. Dia ditegur gurunya karena merokok dan tidak terima. Dia kemudian menikamnya, setelah itu kami tidak tahu lagi,” ujar Irma, kerabat korban

Sementara itu, Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Motifnya karena pelaku tak terima ditegur korban.

“Pelakunya ini seorang siswa dan korbannya guru agama,” kata Muhlis.

Baca Juga:
Astaga! Mantan TNI di Kendari jadi Pedofil, Culik dan Perkosa 6 Anak

Menurutnya, begitu mendapat laporan terjadinya kasus penganiayaan, tim langsung bergerak ke rumah pelaku. Namun saat itu FF tak ada di rumah dan telah melarikan diri.

“Kami minta kerja sama dari orangtua pelaku untuk membantu mencari dan menyerahkannya. Sekitar empat jam usai kejadian, pelaku diserahkan keluarganya dan langsung kami amankan,” ucapnya.

Saat ini, kondisi korban masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang resusitasi, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof RD Kandou. Sementara pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dil)

Komentar

Terbaru