Pelaku NPA
PERASAAN menyesal, sedih dan takut bisa saja mendorong seseorang untuk membuat ‘alibi’. Seperti halnya dengan pelaku pembunuhan berinisial NPA (21).
Entah karena menyesal atau takut menjalani hukuman atas perbuatannya, NPA yang ditemui Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019) menuturkan jika dirinya tidak berniat menghabisi nyawa anak kandungnya NZL (2 tahun).
Diakuinya, saat meminumkan air secara terus-menerus ke dalam mulut sang anak hanya ingin melampiaskan emosi karena stres.
“Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu. Saya lagi butek, lagi benar-benar stres,” ucapnya, melansir Palingseru.
Namun ungkapan bernada penyesalan itu ditepis oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan dan prarekonstruksi, serta latar belakang pelaku sebagai lulusan SMK Perawatan.
Sehingga disimpulkan bahwa pelaku NPA melakukan tindakan keji itu secara sengaja dan dalam kondisi sadar sepenuhnya.
“Yang bersangkutan secara profil lulusan SMK Keperawatan. Logikanya pertolongan medis diketahui oleh pelaku berarti berdasarkan keterangan dan profil tersangka patut diduga terjadinya men rea dia tahu ini fatal dan tetap dilakukan,” tandas AKP Irwandhy.
NPA kini harus merasakan hidup di balik jeruji besi sepanjang hidupnya, karena dia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dimana hukumannya seumur hidup. (Dil)