Santriwati Bercadar yang Bunuh Bayinya di Pesantren Magetan Terancam 15 Tahun Penjara

  • Selasa, 31 Desember 2019 - 22:53 WIB
  • Kriminal
Pelaku AF

MANAberita.com — CERITA seorang santriwati berinisial AF (20) yang melahirkan bayi di dalam kamar mandi pondok pesantren Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, viral.

AF melahirkan bayi laki-laki yang ditemukan tewas di dalam baskom di pondok pesantren.

Mayat bayi yang baru lahir ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam baskom oleh siswa pondok pesantren berinisial AS, Sabtu (21/12/2019).

Melansir Tribun News, Peristiwa ini bermula saat AS, seorang saksi yang pertama kali menemukan keberadaan bayi tersebut.

AS merupakan siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Magetan, Jawa Timur.

Saat itu, AS hendak mencuci baju, Sabtu (21/12/2019) pagi.

Ia melihat ada ember tumpukan baju kotor milik teman pesantrennya yang bernama AF.

Baca Juga:
Menolak Diajak Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri yang Belum 40 Hari Melahirkan dan Bayinya

AS berniat mencucikan baju milik temannya karena mengetahui AF sedang tidak enak badan.

Namun, AS sangat terkejut saat mendapati beberapa baju AF berlumuran darah.

“Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia,” ungkap AS.

Saat itu, AS langsung melaporkan pada pengurus pondok pesantren atas temuan mayat bayi laki-laki di baskom.

Baca Juga:
Sadis! Inilah Alasan Asri Perkosa dan Bakar Inah Antimurti yang Merupakan Pacarnya Sendiri

Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan.

Mayat bayi laki-laki itu dibawa di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur untuk divisum.


Kini AF terancam lama di penjara.

Siswi pesantren ini terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara, dikutip Kompas.com. Hal ini beralasan karena AF dijerat dua undang-undang sekaligus.

Baca Juga:
Kenal di Media Sosial, Ngaku Tentara Amerika, Tipu Rp2.4 Miliar

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal peganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah.”

“Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya. (Ila)

Komentar

Terbaru