MANAberita.com – AHMAD Beseri alias Bisri, terdakwa pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya dijatuhi hukuman mejelis hakim PN Sidoarjo. Pria 29 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Selain hukuman pokok, warga asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya yang tega menjual NVT (20), yang tak lain istri sirinya untuk jasa layanan berhubungan badan bertiga seranjang dengan pria lain itu dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta.
“Namun, bila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” ucap I Ketut Suarta, Humas PN Sidoarjo, melansir faktualnews.
Ketut mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang.
“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu,” sebutnya.
Meski demikian, putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dengan tuntutan selama 5 tahun penjara, denda Rp 200, subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Jadi bukan ringan atau tidak, namun majelis hakim memutus juga mempertimbangkan fakta hukum dan keadilan,” ungka Ketut. Ia mengaku, untuk yang memberatkan terdakwa merugikan istri sirinya.
“Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesal, belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” jelasnya.
Sementara, dalam amar putusan hakim mengungkap bahwa perkara suami jual istri untuk layanan seranjang bertiga itu diungkap oleh Polresta Sidoarjo pada 29 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 20.45 WIB, di kamar nomor 650, salah satu Hotel di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Ketika itu, terdakwa bersama istrinya, NVT dan seorang lelaki hidung belang, DN sedang asik bermain bertiga di atas satu ranjang hingga digrebek oleh petugas Kepolisian.
Dalam surat dakwaan juga mengungkap bahwa terdakwa menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga itu diunggah melalui media sosial Facebook (FB) terdakwa bernama ‘Jincu Rici’ dan bergabung dalam groub FB lainya.
Dari medsos itulah hingga terjadi transaksi dengan DN, yang mau memakai jasa layanan tersebut seharga Rp. 3 juta, namun masih memberikan Dp sebesar Rp. 500 ribu. DN merupakan pelanggan yang ketiga hingga terungkap oleh petugas.
Terdakwa dan istri sebelumnya juga pernah dua kali menjalani layanan itu dengan pria lain di Kenjeran, Surabaya. Terdakwa dan istrinya mau berbagi seranjang dengan laki-laki lain itu karena terbentur masalah hutang sebesar Rp 7,5 juta.
Rencananya, uang hasil layanan seranjang itu akan dibayarkan hutang tersebut. (Alz)