Pria di PALI Sumsel Puluhan Kali Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

  • Rabu, 08 Januari 2020 - 09:54 WIB
  • Kriminal
Pelaku pemerkosa anak kandung

 

Pelaku pemerkosa anak kandung

MANAberita.com — Perbuatan bejat dilakukan AR (38) warga Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

AR tega menggauli anaknya kandungnya PE (17 Tahun 4 bulan) puluhan kali hingga korban hamil lima (5) bulan.

Melansir Tribun Sumsel, Aksi bejat ini diketahui setelah salah satu pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Penukal Abab pada Kamis (02/01).

Akibat ulahnya tersebut, pria yang keseharian sebagai petani ini diamankan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 01.00 Wib dirumah pelaku.

Kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada hari Selasa (9/7/2019) sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di kediaman pelaku maupun korban.

Menurut penuturan dari korban, saat itu ia sedang tertidur di kamar, namun korban merasa badannya diraba-raba oleh seseorang.

Setelah terbangun ia terkejut ternyata yang meraba-raba tersebut adalah ayah kandung korban.

Baca Juga:
Inilah Dugaan Penyebab Ibu Buang Bayinya di Teluk Gong

“Mengetahui korban terbangun ayah kandung korban langsung mengatakan ‘jangan ngomong dengan mak’ sambil memaksa korban untuk melepaskan celananya, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.” ungkap Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Alpian, Selasa (7/1/2020).

Alpian menjelaskan, setelah itu kemudian ayah kandung korban keluar dari kamar.

“Perlu diketahui bahwa pelaku menyetubuhi anaknya sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) kali sampai dengan hari Selasa (31/12/2019),” jelasnya.

Baca Juga:
Stok Minyak Goreng di Pasar Mendadak Banjir, Ini Kata GIMNI

Menurut dia, setelah korban dibawa ke dokter kandungan, diketahui korban telah hamil 5 (lima) bulan.

“Tersangka beserta barang bukti baju kaos warna hitam, celena pendek dan celana dalam sudah diamankan ke Polsek Penukal Abab.” jelasnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun,” ujarnya.(Alz)

Komentar

Terbaru