MANAberita.com – SEORANG ibu muda di Kediri, Intan Ratna Sari (20) tega menjual bayi yang baru dilahirkannya kepada Nofita Sari (28) orang yang dikenalnya melalui media sosia dalam grup Adopsi Bayi Sehat. Intan Melakukan ini dengan alasan faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu menghidupi anak keduanya.
Saat ditemui dirumahnya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Rabu (18/10/2017), Suami intan, Abdul Bahar (21) mengaku bahwa istrinya memang sempat melontarkan keinginan akan memberikan bayinya kepada orang lain untuk diadopsi, lantaran merasa tidak sanggup menghidupi. Namun dirinya tidak setuju dengan rencana tersebut.
“Sempat istri saya terlontar bagaimana kalau bayinya diadopsikan saja. Saya bilang tidak usah, dirawat sendiri saja,” jelasnya.
Diketahui bahwa pasangan Abdul Bahar dan Intan ini menikah sejak empat tahun silam dan telah dikaruniai dua anak. Anak pertama Rizky Aditya saat ini baru berusia 2,5 tahun. Abdul Bahar selama ini bekerja di Jakarta sebagai petugas parkir dan penjaga malam. Penghasilan yang diperoleh juga tidak terlalu banyak.
Menurut Abdul Bahar, istrinya memang orang yang kaku dan keras kepala. Namun untuk masalah ekonomi di keluarganya dirasa sudah cukup. “Kami rutin kirim uang, kadang setiap minggu atau dua minggu sekali,” ungkapnya.
Intan sebelumnya sempat ikut suaminya di Jakarta, namun sejak hamil anak keduanya kemudian pulang kampung. Merasa tak mampu menghidupi kedua anaknya, timbul niat Intan untuk menjual anaknya melalui perantara Nofita Sari warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Bahar mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa istrinya benar-benar melangsungkan niatnya tersebut. Bahkan dirinya tidak mengetahui saat Nofita Sari (28), pihak perantara adopsi mengambil bayinya. Karena saat itu dia mengurus keperluan pembayaran persalinan istri. Namun bayinya kemudian dibawa Nofita naik mobil.
Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, baik Intan maupun Novita telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena keduanya terbukti telah melakukan transaksi jual beli.
Menurut pengakuan tersangka, Intan telah menerima pembayaran tanda jadi adopsi anak sebesar Rp 1 juta. Kemudian setelah anaknya dibawa mendapatkan tambahan Rp 4 juta. Sehingga uang yang diterima Rp 5 juta. Uang tersebut diperoleh Novita dari pemesan adopsi bayi Ny Sunarsih yang memberikan uang tunai Rp 11.100.000 kepadanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, Abdul Bahar mengaku, ia selalu memikirkan masalah yang menimpa istrinya. Apalagi anak pertamanya Rizky yang setiap hari menanyakan keberadaan ibunya. “Anak saya setiap malam kalau bangun selalu memanggil ibunya. Mama-mama….. Saya ingin istri saya dibebaskan,” ungkapnya. (Int)