Kesal Tak Mau Dinikahi, Pria di Jambi Bunuh Pacarnya yang Sudah Bersuami Usai Berhubungan Intim

  • Senin, 13 Januari 2020 - 00:32 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — KELAKUAN pria asal Jambi berinisial RS ini benar-benar sadis, dia tega menghabisi pacarnya yang juga warga di Desa di Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo Jambi.

Lebih sadis lagi, Rs menggunakan parang yang ada di depan rumah untuk menghabisi pacarnya tersebut.

Wanita berinisial Y ini seperti diketahui, sudah menikah, namun menjalin hubungan spesial dengan pria bernama Rs sejak lama.Hubungan keduanya sudah jauh. Mereka sudah berhubungan intim.

Keduanya juga sudah berencana menikah.Namun saat baru saja selesai berhubungan intim, Y mendapatkan telepon dari seseorang.Setelah itu Y kemudian membatalkan pernikahannya. Karena tak terima Rs marah dan membunuh Y.Bahkan lebih sadis lagi, Rs memperkosa jenazah Y tersebut.

Baca Juga:
Viral! Ditegur saat Buang Sekarung Sampah Sembarangan, Pria di Bekasi Marah-marah Tak Terima

“Usai melakukan hubungan dengan korban, tersangka melancarkan aksinya dengan senjata tajam,” kata Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi, melansir Hetanews.

Rusdi membunuh Y dengan parang yang ia temukan di ruang depan rumah Y.

Ia kemudian mengikat kaki dan tangan Y supaya Y terlihat seperti korban perampokan. Rusdi membawa kabur sepeda motor dan anting-anting Y. Ia lantas melarikan diri ke Bengkulu.

Baca Juga:
Pilu! Wanita ini Bawa 3 Anaknya Datang ke Pernikahan Pria yang Masih Berstatus Suaminya

Rusdi ditangkap di desa Bungo Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, kabupaten Muko-muko, Bengkulu. Ia dibekuk pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menembak kedua kaki Rusdi lantaran ia sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat ditangkap.

“Tim Sultan polres Tebo bersama tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi yang bersangkutan ada di Bengkulu. Setelahberkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain BPKB sepeda motor, STNK, ponsel dan anting-anting emas milik Y. Atas perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dil)

Komentar

Terbaru