Kesal Karena Minta Cerai, Pria di Sumbar Gigit Puting Susu Istrinya Hingga Putus

  • Selasa, 14 Januari 2020 - 14:15 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com – KESAL karena istrinya minta cerai, seorang pria berinisial ML (40), warga Jorong Koto Gadang, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) menggigit payudara isterinya hingga putus.

Peristiwa itu terjadi, Minggu (13/01/2019) lalu. Akibatnya korban ML (38) harus mendapatkan perawatan medis dari rumah sakit dan kasus kekerasan dalam rmah tangga (KDRT) telah dilaporkan ke polisi.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Wakapolres Kompol Mayarudin, Kasat Reskrim AKP Edwin dan Kasat Intelkam AKP Malkani, Rabu (16/1/2019) membenarkan adanya kejadian tersebut. Katanya, korban sudah melapor dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

Dikatakan Kapolres, kejadian itu berawal dari pertengkaran hebat keduanya sehingga sang istri minta cerai.

“Pada Minggu sore itu mereka bertengkar, berujung kepada tuntutan istri minta cerai dan meninggalkan rumah dengan sepeda motor. Tidak terima, suaminya mengejar dan berhasil mencegat istrinya, lalu menyeret korban,” ucap Bayuaji seperti dikutip dari KabarSumbar.com.

Baca Juga:
Aksi Quartararo dan Aleix Espargaro Curi Perhatian Pergi ke Konter Pulsa Beli Kartu Provider Lokal

Lanjut Kapolres Bayu, pertengkaran pun makin menjadi, sang suami berhasil merobek paksa baju isterinya, hingga terjadi peristiwa tersebut.

“Isterinya diseret, lalu bajunya dirobek, kemudian digigitnya itunya (puting, red) hingga putus,” kata Bayu.

Tak terima perbuatan suaminya, akhirnya sang isteri mendatangi Mapolres Tanah Datar untuk membuat laporan.

Baca Juga:
PLTN Zaporizhzhia Direbut Paksa Pasukan Rusia

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Edwin mengatakan, kasus ini masih dalam peyelidikan, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan korban dan saksi. “Berdasarkan keterangan korban, kasus ini sedang kita tangani,” kata Edwin.

Ditambahkannya, menurut istrinya ini, keduanya sering bertengkar. Sang isteri sering mendapat perlakuan kasar dari sang suami.

“Jika terbukti, terhadap kasus ini kita pasal menjerat terlapor dengan pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkas Edwin. (Alz)

Komentar

Terbaru