Hari Pertama Bekerja di Kios Rest Area Tol Cipularang, Remaja ini Malah Disodomi Bosnya

  • Selasa, 14 Januari 2020 - 17:55 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com – SEORANG lelaki berinisial CM (37) terpaksa harus meringkuk di penjara karena diduga telah menyodomi terhadap seorang remaja laki-laki.

Melansir Suara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta IPDA Suherlan mengatakan, aksi pencabulan terjadi saat korban tidur kios kosong di Rest Area KM 88 Tol Cipularang arah Bandung pada 19 November 2019 lalu.

Korban tak lain orang yang bekerja sebagai pegawai di kios milik CM. Aksi sodomi itu terjadi di hari pertama korban bekerja di kios tersangka.

“Kejadiannya malam hari sekira pukul 23.00 Wib. Korban tidak lain adalah pegawai di kios milik pelaku yang baru masuk,” kata Suherlan.

Setelah tindakan asusila itu terjadi, korban menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga. Karena tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Purwakarta.

Baca Juga:
Ragukan soal Autopsi Korban Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania: Kenapa Bisa Secepat Ini?

“Setelah menerima laporan kemudian kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berinisial CM warga Desa Sawit Kecamatan Darangdan kami bekuk di kios miliknya pada 26 Desember lalu,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, CM dijerat Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru