Biadab! Pria 20 Tahun di Maluku Perkosa Neneknya Sendiri!

  • Kamis, 16 Januari 2020 - 02:13 WIB
  • Kriminal
Pelaku Riduwan
Pelaku Riduwan

MANAberita.com — MOCHAMAD Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima (20) warga Desa Namaflo Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah. Perkosa ‘KS’ nama samaran, seorang nenek usia 62 tahun warga Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Dihadapan wartawan Riduwan mengaku kalau nenek yang ia perkosa yang tak lain adalah neneknya, sama sekali tidak berontak saat digarap di kamarnya. Kini dia harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sebenarnya, saya mau minta uang ke nenek untuk menemui istri di Semarang. Saya pikiran melayang Pak. Tapi saya sadar,” ujarnya.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (15/1/2020) siang. Menerangkan, jika peristiwa itu terjadi, di kediaman korban di Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Baca Juga:
Gila! Pelaku Penculik dan Pembunuh Bocah yang Ditanam Hidup-Hidup Ternyata Sepupu Korban

Tragedi itu dilaporkan ke Mapolsek Klakah Polres Lumajang, dan dalam tempo kurang dari 24 jam, Riduwan ditangkap dan ditembak kaki kanannya, karena melakukan perlawanan.

“Minggu (12/1/2020), kita mendapat laporan terkait perkosaan terhadap seorang wanita melalui Polsek Klakah. Kemudian tidak kurang dari 24 jam pelaku kita tangkap,” terang Kapolres.

“Korban adalah neneknya, sedangkan pelaku adalah cucunya. Ketika ditangkap, yang bersangkutan melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Kapolres.

Baca Juga:
Diduga Melanggar Peraturan Adat, 5 Siswa SMP asal Jakarta Tewas Tenggelam di Danau Gajeboh Banten

Dijelaskan, Hasil interogasi pihak kepolisian, sebelum aksi tersebut terjadi, Riduan masuk ke kamar sang nenek dengan nada meminta sejumlah uang. sang senek yang kala itu sedang tidur, terbangun lalu masuk kamar mandi.

Baru sekeluarnya, Riduan menodongkan sebilah pisau dan meminta neneknya tidur terlentang.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP. Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.” (Ila)

Komentar

Terbaru