Kakek Sarimin dipenjara
MANAberita.com — SEORANG pria paruh baya di Sumatera Utara, yakni Kakek Samirin mendapat hukuman bui selama 2 bulan 4 hari karena divonis mengambil sisa getah karet di perkebunan di Sumatera Utara.
Akibat perbuatan kakek usia 69 tahun tersebut, perusahaan asal Jepang itu mengalami kerugian Rp 17.480.
Kasus ini bermula ketika Kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek. Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. .
Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan. Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.
Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian.
Pada tanggal 8 Januari 2020, Jaksa menuntut Kakek Samirin melanggar pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samirin selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Pada tanggal 15 Januari 2020, PN Simalungun memutuskan, menyatakan Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 4 hari. (Dil)