Kesal Ponselnya Hilang, Pemuda di Kalteng Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

  • Sabtu, 25 Januari 2020 - 02:06 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com — SEORANG pemuda bernama Ipil Agus (31) tega membunuh ibu kandungnya sendiri bernama Liling (56). Tak hanya itu, warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah itu juga membakar rumahnya.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan, insiden pembunuhan ini terjadi pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Iya betul ada pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri sore kemarin dan malamnya sang ibu tewas di rumah sakit,” kata Siswo Yuwono, melansir inews.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Siswo, pelaku membunuh ibunya dengan menggunakan dacin (gantungan) timbangan. Kejadian berawal ketika pelaku pulang ke rumah untuk mencari ponsel miliknya. Setelah lama mencari, ponsel pelaku tak ditemukan.

Entah apa yang merasuki, pelaku langsung membuka tangki sepeda motor yang berada di dalam rumah. Usai dibukan, pelaku mengambil korek api dan membakar tangki tersebut.

“Saat itu, ibu korban sedang berada di rumah tetangga, begitu melihat anaknya membakar motor di dalam rumah, korban keluar dan mendatangi sang anak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Sakit Hati kalah Pilkades, Pria ini Putuskan Akses Jalan Antara Dua Desa

Lebih lanjut Siswo menuturkan, pelaku yang tak terima ditegur akhirnya memukul ibunya dengan kayu.

“Tidak sampai disitu saja, pelaku mengambil sebuah dacin timbangan yang terbuat dari tembaga dan memukulkannya ke wajah ibunya,” kata dia.

Usai melukai sang ibu, pelaku kemudian kabur. Sang ibu kemudian dibawa warga ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.

Baca Juga:
Gadis Dibawah Umur di Sampit Diperkosa 5 Remaja Sambil Divideokan dan Disebarkan

Sementara api yang membakar sepeda motor akhirnya membesar. Api itu membakar habis rumah Agus dan merembet ke rumah tetangganya. Warga yang tak terima dengan kelakuan pelaku akhirnya melapor. Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

“Setelah di dapat keterangan sejumlah saksi, pelaku dapat dibekuk malam itu juga sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar rumah yang terbakar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan pasal 187 KUHPidana. (Alz)

Komentar

Terbaru