Biadab! Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria di Kalteng Injak Bayinya Hingga Tewas

  • Rabu, 29 Januari 2020 - 23:52 WIB
  • Kriminal
Pelaku
Pelaku

MANAberita.com — SUNGGUH bejat dan biadab prilaku seorang pria bernama Robendi (43 ) warga Desa Batukarang Kelurahan Batu Bua kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya (Mura).

Pria ini tega membunuh bayi hasil persetubuhannya dengan anak kandungnya sendiri, dengan cara diinjak di kepala hingga tewas. Peristiwa sadis ini terjadi Kamis (26/9/2019) lalu, dan baru terungkap akhir pekan tadi.

Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, mengatakan, terungkapnya kasus menghebohkan warga Muara Laung ini berawal saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki pada Kamis 26 September 2019 lalu sekitar pukul 07.30 pagi.

Ini merupakan anak ketiganya dengan anak kandungnya sendiri berinisial RI yang telah meninggal dunia akibat pendarahan saat melahirkan.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Gagal ke Piala Asia U-17, Markus Horison Dihujat

Pelaku nekat membunuh bayi berusia tujuh hari itu karena merasa terganggu saat tidur mendengar tangisan bayi tersebut.

“Saat bangun pelaku lalu membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali, selanjutnya menginjak kepala dan dada korban hingga tewas,” ungkap Kapolres Dharmeswara Hadi Kuncoro.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, bayi tersebut merupakan hasil persetubuhannya dengan anak kandungnya yang meninggal akibat pendarahan saat melahirkan.

Baca Juga:
Gara-Gara Ditinggal Ngecas Hp, Satu Rumah di Surabaya Terbakar

“Dari hasil pengembangan kami sampai saat ini, ternyata anak hasil hubungan gelap antara ayah dan anak tersebut ada tiga orang. Anak pertama sudah meninggal yang menyebab kematiannya masih kami usut, anak kedua masih hidup dan anak ketiga dibunuh oleh Rob pada tanggal 26 September 2019 lalu,” jelas kapolres dalam press liris.

Terungkap kasus ini tambah kapolres, berawal dari laporan anak ketiganya Kamil (anak dari istri sahnya) ke Mapolres Mura. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung meringkus pelaku.

“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Dil)

Komentar

Terbaru