Bejat! Pria di Pontianak Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tiri Secara Bergilir

  • Kamis, 30 Januari 2020 - 19:23 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com – PERILAKU bejat Abdullah alias Man Cendol terhenti. Man Cendol ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung dan anak tirinya secara bergilir.

Polisi menangkap Abdullah (44) alias Man Cendol atas dugaan pencabulan anak kandung dan anak tirinya yang berusia 7 dan 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Rully Robinson mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka, Selasa (28/1/2020).

“Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setekah diketahui keberadaannya, langsung digelar penangkapan,” kata Rully, melansir TRIBUNSUMSEL.COM.

Baca Juga:
Mengenal Abyan Athillah Akbar, DJ Cilik Asal Palembang yang Ganteng dan Multitalenta

Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Adi Sucipto Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/1/2020) sekitar 20.00 WIB.

Namun saat ditangkap Abdullah melawan sehingga harus dilumpuhkan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah sering berhubungan badan dengan kedua anaknya tersebut.

Baca Juga:
20 Penerjemah Pemerintah Ikut Diklat Lanjutan Penerjemahan Lisan

Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.

Pada 2015 tersangka ditangkap lagi dengan kasus berbeda, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Saat ini tersangka sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar,” kata Rully. (Dil)

Komentar

Terbaru