Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Seliter, Ampuh Atasi Harga yang Meroket?

  • Kamis, 20 Januari 2022 - 20:19 WIB
  • Ekonomi

MANAberita.com – SEBELUM periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen.

Normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran 14 ribu per liter. Namun dalam dua bulan terakhir ini harganya melonjak menjadi Rp 24 ribu per liter.

Di lansir dari laman Liputan6.com, banyak masyarakat mengeluh dengan kenaikan harga ini. Salah satunya adalah pengusaha warteg. Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, para pengusaha warteg tidak berani menaikkan harga makanan meskipun harga minyak goreng naik, karena takut ditinggal lari pelanggan.

“Sementara kami belum berani naikan harga karena memberatkan para pelanggan yang daya ekonominya belum pulih sepenuhnya. Takutnya pelanggan lari dari kami karena harganya mahal,” papar dia kepada tim Liputan6.com, Rabu (19/1/2022).

Akibatnya, pengusaha warteg harus menanggung kerugian, meski tidak terlalu besar atau di bawah 10 persen dari pendapatan normal. Itu berkat strategi yang dijalankan, dengan mengecilkan porsi makanan jualan saat harga minyak goreng melambung. “Untuk sementara kami mengecilkan ukuran gorengan, tapi tidak menaikan harga makanan,” ujar Mukroni.

Mengatasi kenaikan harga minyak goreng yang tak masuk akal ini, pemerintah pun menjalankan berbagai langkah. Pertama yang dilakukan adalah menjalankan operasi pasar.

Di awal tahun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melibatkan 70 industri minyak goreng sebagai upaya mendukung program penyediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat. Program operasi pasar pemerintah dan industri ini ditargetkan berlangsung selama 6 bulan.

Namun ternyata upaya operasi pasar tidak ampuh. Harga minyak goreng masih di atas langit. Oleh karena itu, pada Selasa 18 Januari 2022, pemerintah memutuskan untuk mematok harga minyak goreng.

Mendag mengatakan bahwa pemerintah memberlakukan minyak goreng satu harga. Harga yang ditetapkan Rp 14.000 per liter untuk kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, hingga 25 liter. Harga minyak goreng ini mulai berlaku pada 19 Januari 2022 pukul 00.01 dan dikhususkan untuk penggunaan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil.

“Seluruh minyak goreng baik premium dan sederhana akan dijual setara Rp 14 ribu per liter, atau semua jenis kemasan baik premium maupun sederhana mulai 1 liter hingga 25 liter bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil,” kata dia dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga:
PBB Memulai Operasi Penyelamatan Untuk Menghentikan Bencana Tumpahan Minyak di Yaman

Kebijakan ini akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Artinya, untuk kemasan minyak goreng di pasar tradisional, penyesuaian harganya akan menyusul satu minggu kemudian.

“Sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan minyak satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang jadi anggota Aprindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk lakukan penyesuaian,” katanya.

Harga Minyak Goreng 1 Liter Rp 14 Ribu, Turun Harga juga Berlaku untuk 2 liter, 5 liter, & 25 Liter

Kemenko Bidang Perekonomian RI memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter sejak Rabu (19/01/2022) kemarin.

Kebijakan penurunan harga minyak goreng berlaku di seluruh Indonesia, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Harga minyak goreng ini berlaku hingga 6 bulan ke depan.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.”

Baca Juga:
Pemberontak Yaman Menyerang Depot Minyak Arab Saudi

“Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga, Rabu.

Pemerintah juga menutup selisih harga untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Di lansir dari laman Tribunnews.com, terkait kebijakan ini, Pemerintah akan menutup selisih harga minyak goreng.

Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.

Adapun upaya menutup selisih harga tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.

Sebelumnya, kebijakan ini berlaku demi memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selain itu, pemerintah juga memastikan kembali agar masyarakat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter.

Baca Juga:
CEO Prancis Hadapi Deportasi Di Tengah Krisis Bahan Bakar Kenya, Ada Apa?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya pada awal Januari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Dalam Siaran Pers Kemenko Ekon Nomor HM.4.6/5/SET.M.EKON.3/1/2022, tercantum informasi kebijakan pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar Presiden.

Sumber Anggaran untuk Penutupan Selisih Harga

Arahan Presiden tersebut guna merespon tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

Baca Juga:
Bayangan Utang Mungkin Menggantung Di Atas Presiden Kenya Berikutnya

Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menko Ekon, Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/1).

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun, yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pasar

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, Pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar dalam rangka menjaga stabilisasi harga minyak goreng.

Baca Juga:
Waduh! Ulang Tahun Ke-90 Presiden Kamerun Ditandai Dengan Berbagai Kesengsaraan

“Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern.”

“Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.

Kebijakan penurunan harga minyak goreng ini berdasarkan hasil evaluasi Kemenko Perekonomian, yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Ekon.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sejumlah 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Kemudian, Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan penerapan kebijakan ini. (Sekar Ayu)

Komentar

Terbaru