Edy Mulyadi Penuhi Pemeriksaan Lusa, Pengacara : Panggilan Bareskrim Sesuai KUHAP

  • Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:45 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENGACARA Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan bahwa Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan polisi pekan depan dan menurutnya pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur KUHAP.

“Yang sekarang itu sudah sesuai prosedur. Pemanggilan yang kedua itu memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kita minta, tapi yang jelas mau (hadir),” kata Herman.

Dilansir dari Detik.com, Herman mengatakan Edy tidak menghadiri pemanggilan karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan. Menurut Herman, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang seharusnya tiga hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan, sedangkan kemarin pemanggilan pertama itu baru dua hari.

Herman mengatakan kliennya akan menghadiri pemanggilan kedua tersebut. Saat ini tim pengacara sedang membahas strategi untuk menghadiri panggilan tersebut.

“Ini kami lagi rapat sama Pak Edy, untuk strategi besok, tapi insyaallah sih prinsipnya sih kita datang,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menjelaskan surat panggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur. Pelayangan surat pemanggilan kedua dengan perintah membawa, sebut polisi, juga sesuai dengan peraturan.

“Jadi alasan yang bersangkutan ini adalah saya bacakan ini ya, di Pasal 112 ayat ke-2 orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHP,” sambungnya.

Ramadhan kemudian menjelaskan aturan tenggang waktu pengiriman surat pemanggilan. Dia menyebut waktu pemanggilan dua hari sejak status penanganan kasus naik penyidikan adalah wajar.

Baca Juga:
Sehari Bisa 3 Kali Beraksi, Pria ini Malah Begal Motor Istrinya Sendiri

“Jelas ya, kemudian bila alasan yang bersangkutan masalah waktu di Pasal 112 ayat 1 penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas berwenang memanggil tersangka, yang dianggap perlu untuk diperiksa surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut,” paparnya.

“Jadi dua hari, surat panggilan Rabu untuk datang, Jumat adalah hari yang wajar, tidak menyebutkan tidak hari. Sedangkan yang dimaksud di tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan,” ucapnya.

Ramadhan menyebut Edy Mulyadi masih berstatus saksi. Polisi akan melakukan penjemputan jika Edy Mulyadi tidak datang pada pemanggilan kedua Senin nanti.

Baca Juga:
Seragam Anak TK Bercadar dan Bawa Senjata Berapi, Pihak Sekolah Akhirnya Angkat Bicara

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu,” kata Ramadhan.

“Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri,” lanjutnya.

[SAS]

Komentar

Terbaru