MANAberita.com – KEMENTERIAN Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng. Mulai hari ini, Selasa (1/2/2022), pemerintah akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan jenisnya HET minyak goreng yang akan berlaku mulai hari ini: Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta agar produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran. Ia kembali mengingatkan, pemerintah akan segera menindak dan memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.
“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak,” kata Luthfi dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).
[SAS]