Manaberita.com – ZAMAN sekarang pacaran memang lah suatu hal yang lazim, banyak muda-mudi yang berpacaran, akan tetapi gaya pacaran anak zaman sekarng sudah sangat sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya banyak sekali orang yang nekat berhubungan badan layaknya suami istri meski berusia belia. Hal tersebut juga terjadi pada Seorang gadis kecil berusia 12 tahun di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung ini misalnya. Ia menjadi objek pelampiasan nafsu pacarnya.
Dilansir dari Serambinews.com, Sudah tiga kali gadis kecil itu berhubungan badan dengan pacarnya yang berinisial PIA (17).
Selama berpacaran dengan PIA, gadis kecil itu selalu dirayu dan dibujuk.
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario membenarkan kejadian ini.
Selain berstatus pacar, PIA dan Bunga merupakan tetangga.
Mereka tinggal di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
“Memang benar adanya peristiwa persetubuhan bocah salah satu desa Kecamatan Namang ini. Modusnya pacaran, dirayu kemudian melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.”
“Dimana salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan itu dilakukan pelaku di pondok kebun,” ungkap AKP Wawan, dalam rilis Selasa (1/2/2022).
Dikatakan Wawan, peristiwa ini diketahui usai ibu korban mendengar anaknya menjadi korban rayuan hingga berakhir pada hubungan badan.
“Jadi orang tua Gadis ini melaporkan peristiwa yang dialami alami anaknya ke Polsek Namang. Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (30/1/2022), Unit Reskrim Polsek Namang dipimpin Bripka Jhony Dirgantara berhasil menangkap PIA yang sedang santai di salah satu warung Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Bateng tanpa perlawanan,” ujar Wawan
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Namang, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Sedangkan untuk proses penyidakan langsung ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bateng.
“Barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku ini sudah kita amankan, kamipun sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur ini,” ungkapnya.
Dikatakan Wawan, mengingat pelaku dan korban masih dibawah umur pihaknya tetap mengikuti hak masing-masing berdasarkan pemberlakuan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Semua kita proses sesuai aturan hukum berlaku merujuk pada UU Perlindungan Anak dan tetap mengedepankan Hak mereka dimata hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Wawan pun turut mengimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau perkembangan anak setiap harinya, sehingga tidak menjadi korban kekerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Kita minta orangtua berperan aktif dalam memantau anak, cegah jika ia melakukan aktifitas kearah negatif.”
“Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga, kalau bukan kita keluarga siapa lagi yang melindungi anak-anak dengan pola pikir masih labil,” ujarnya.
[rik]