Posting Dokumen Pribadi di Medsos, Adam Deni Ditangkap Tim Siber Polri

  • Rabu, 02 Februari 2022 - 22:59 WIB
  • Viral

MANAberita.com – ADAM Deni ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seorang yang berinisial SYD. Dia ditangkap polisi tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB

“Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2/2022).

Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE.

“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” sambungnya.

Untuk itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial.

“Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hindari Kehamilan Sebelum Usia 20 Tahun, Ini Dia Alasannya

Untuk diketahui, nama Adam Deni ini mencuat setelah melaporkan musisi Jerinx ‘SID’. Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di meja hijau.

[SAS]

Komentar

Terbaru