Merasa Dibidik Polisi, Divisi Humas Polri Bereaksi

MANAberita.com – KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo bereaksi merespons pernyataan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi yang merasa sudah menjadi bidikan polisi.

Melansir dari jpnn.com, Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Polri tidak membidik Edy Mulyadi.

“Begini, ya, polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasar fakta hukum. Kami punya aturan-aturan yang dijalankan,” kata Irjen Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan bahwa pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan KUHAP.

Irjen Dedi mengatakan apabila Edy Mulyadi merasa kurang puas dengan proses hukum yang berjalan, bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Ngeri! Nyamar Jadi Wanita dan Butuh Pendonor ASI, Predator Ini Incar Ibu-Ibu Menyusui!

“Ini diatur semua di situ (KUHAP). Kalau ada keberatan terkait penanganan hukum Polri juga ada lembaga yang mengoreksi itu, yakni pengadilan melalui praperadilan,” papar Dedi.

Sebelumnya, Edy Mulyadi seusai dijadikan tersangka dan ditahan merasa telah dibidik polisi, karena sikapnya yang selama ini selalu memberikan kritik keras kepada pemerintah.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (31/1) lalu.

Baca Juga:
Peluang Guru Honorer Makin Besar Perihal Kuota PPPK 2022

Edy ditetapkan sebagai tersangka terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

[SAS]

Komentar

Terbaru