Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Pelapor: Gagal Paham

Manaberita.com – POLDA Metro Jaya yang menghentikan laporan terhadap anggota DPR RI Arteria Dahlan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Hal tersebut di sayangkan oleh Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto terkait laporan pihaknya yang di hentikan polisi.

Urip menilai polisi gagal memahami perkara pengaduan lantaran menyuruhnya melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pernyataan Arteria tentang Bahasa Sunda. Ia juga mengatakan dalam pesan singkat, Imunitas yang tanpa batas terhadap DPR akan menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara. Seperti yang dilansir dari Tempo.co.id

“Imunitas yang tanpa batas terhadap DPR akan menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara,” kata Urip dalam pesan singkat, Jumat, 4 Februari 2022.

Urip menjelaskan pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE. Mereka turut melaporkan politikus PDIP itu dengan dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan disintegrasi bangsa.

Arteria sempat ramai disorot publik karena pernyataannya yang mempermasalahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dari wilayah Jawa Barat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR menggunakan Bahasa Sunda. Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Arteria meminta agar kejati tersebut dicopot. Pernyataan ini dikecam masyarakat terutama Jawa Barat yang dianggap melecehkan.

“Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” ucap Urip.

Urip menjelaskan urusan laporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR yang diduga dilakukan Arteria Dahlan. Ia menuturkan laporannya ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.

“Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” ujar Urip.

Baca Juga:
Untuk Mengakhiri Perang Rusia-Ukraina, ‘Hentikan Pengiriman Senjata Dan Adakan Pembicaraan’!

Alasan Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan institusinya tak bisa melanjutkan laporan soal Arteria Dahlan ke ranah pidana. Dia menyebut hal ini sesuai dengan UU tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak imunitas anggota dewan.

Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria Dahlan disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

Baca Juga:
Ngeri! Enam Orang Tewas Dalam Serangan Bunuh Diri di Dekat Kementerian Luar Negeri Afghanistan

“Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi,” kata Zulpan.

Zulpan pun mengimbau kepada pihak yang dirugikan oleh pernyataan Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda untuk melapor kepada MKD DPR RI.

[rik]

Komentar

Terbaru