Manaberita.com – POLISI Menangkap seorang pria berinisial W pelaku pemerkosaan anak kandungnya yang berusia 14 tahun di Rumpin, Kabupaten Bogor. Polisi pun mengungkap kendala saat hendak menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman mengatakan bahwa keluarga korban sempat menolak ketika pelaku akan dibawa oleh polisi. Bahkan istri pelaku histeris ketika polisi hendak membawanya.
“Orang mau kita tangkap aja pada nangis-nangis,” kata Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).
Sang istri tidak ingin jika suaminya dibawa polisi, mengingat pasangan suami istri ini masih memiliki bayi.
“Ya takut nanti yang bersangkutan (pelaku) dipenjara, nanti dia sama siapa. Dia masih ada anak bayi kan gitu,” terangnya.
Akhirnya, polisi meminta pihak korban untuk membuat laporan agar pelaku bisa ditangkap. Kini pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Rumpin.
“Sudah, Senin malam (ditangkap). Saya juga bingung. Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena nggak buat LP, cuma saya paksakan aja,” ungkapnya.
Korban Diperkosan Sejak 4 Tahun Lalu
Herman mengatakan sang istri sebetulnya sudah mengetahui aksi bejat suaminya ini. Ironisnya, istrinya itu tidak mempermasalahkan perbuatan asusila sang suami.
“Istrinya nggak masalah, orang saudara-saudaranya itu nggak masalah melakukan itu,” imbuhnya.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya selama empat tahun. Tersangka memperkosa korban di rumahnya sendiri.
“Menurut pengakuannya seperti itu (4 tahun memperkosa),” terangnya.
[rik]